NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, 'Kami Hormati Putusan MK'
Kuasa hukum AMAN, Sarafufin Aluan bilang, pihaknya dari awal sudah yakin gugatan Pilkada Kepri di MK itu berakhir pada tidak dapat diterima
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Pak Ansar hanya menyampaikan, tugas pekerjaan kita dalam kondisi pandemi saat ini berat. Tentu kita harus bekerja bersama-sama," ucapnya.
Dalam wawancara Tribunbatam.id di luar sesi Webilog, Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis menyampaikan, putusan majelis hakim MK dalam sidang tersebut menjadi kekuatan hukum tetap.
"Kita harus menghormati itu. Kami harus terima apa yang sudah menjadi hasil sidang tersebut," ucapnya.
Pihaknya menyampaikan, kepada Ansar-Marlin agar dapat bekerja maksimal dalam amanah baru sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
"Tugas memimpin dalam kondisi pandemi sangat berat, tentu harapan kita dapat bekerja secara baik dan maksimal," sebutnya.
Penetapan Calon Gubernur Kepri Minggu Ini
Diberitakan, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutus perkara Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) lalu.
Dalam sidang MK itu, majelis hakim menolak gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani (INSANI).
Ketua Hakim MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, sekira pukul 15.27 WIB, Selasa.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon tim INSANI terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Baca juga: Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI
Baca juga: Ini yang Dilakukan Ansar Ahmad saat Sidang Agenda Putusan Gugatan Pilkada Kepri di MK
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widyono Agung menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait hasil sidang putusan gugatan, Selasa malam.