NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, 'Kami Hormati Putusan MK'
Kuasa hukum AMAN, Sarafufin Aluan bilang, pihaknya dari awal sudah yakin gugatan Pilkada Kepri di MK itu berakhir pada tidak dapat diterima
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepri 2020, khususnya kepada tiga paslon.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri
Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri

"Serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi kedepan di provinsi yang kita cintai ini," ucapnya.
Dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. Dengan rincian:
1. Tertinggi Paslon AMAN: 308.553 suara,
2. Paslon INSANI : 280.160 suara,
3. Paslon SINERGI : 183.317 suara.
"Dari data, pastisipasi pemilih Pilkada Kepri adalah 68,56 persen pada situasi Pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015," ujarnya.
Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2.
Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.

Nasib Pilkada Kepri
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.
Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.
Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Tim Ansar Ahmad - Marlin Agustina Optimis Menang
Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.

Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.
"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.
Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.
Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).
Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberatkan mereka.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.
Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.

"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.
Artinya Permohonan gugatan tidak diterima Makamah Kostitusi (MK)," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Namun, hanya satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang diprediksi kuat akan lanjut persidangan gugatan tersebut.
"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman, sebab divisi saya bagian hukum.
Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.
Optimis berlanjutnya sidang perkara di Karimun dikarenakan tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis.
"Jadi jangan salah tafsir ya, kalau yang tidak lanjut sidangnya.
Dikatakan tidak lanjut biasanya bisa saja dikarenakan tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwasa.
Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google