BATAM TERKINI
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Batam, Rudi : Ayo Kembali Bersatu Untuk Batam
Walikota Batam, Muhammad Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pikada Kepri dan Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Walikota Batam, Muhammad Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pikada Kepri dan Batam.
Dengan hasil ini bahwa permasalahan Pilkada baik Provinsi Kepri ataupun Kota Batam telah selesai.
Karena itu tidak ada lagi nomor satu ataupun nomor dua.
"Mari kita hormati dan taati hasil sidang MK, baik yang gubernur ataupun kabupaten/kota lainnya," kata Rudi, Kamis (18/2/2021).
Dalam hal ini, Rudi juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Batam untuk kembali bersatu.
Tidak saling menjelekan antara satu dengan yang lainnya.
Pilkada adalah proses demokrasi yang harus dilaksanakan.
Dan hal itu sudah selesai, maka itu untuk pihaknya mengajak bersama-sama untuk membangun Kota Batam.
"Mari seluruh masyarakat bersatu padu, kalau mau cepat bangun Batam, maka kita harus bersatu," katanya.
Dengan bersatu itulah Kota Batam menurut dia akan dapat maju dan masyarakatnya sejahtera.
Pemko Batam saat ini juga tengah berupaya untuk terus membangun Kota Batam.
"Tanpa ada dukungan masyarakat tentu tidak akan bisa berjalan dengan yang diharapkan," kata Rudi.
Rudi- Amsakar Menangkan Pilkada Batam
Gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Batam akhirnya berakhir.
Mahkamah Konstitusi RI dalam persidangan sengketa Pilkada menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan Paslon walikota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid.
Hal itu dibacakan langsung Ketua Hakim Makamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pemilihan Walikota Batam.
Anwar membacakan, bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima, amar putusan ini dibacakan pukul 11:17 WIB," ucapnya," Rabu (17/02/2021) melalui live streaming Youtube Makamah Konstitusi RI.
Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 46,12 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa bukti-bukti dan fakta terungkap dalam persidangan. Maka Makamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri
Bahkan Hakim Mahkamah menyampaikan permohonan pemohon saat menyampaikan gugatan telah di luar waktu pengajuan gugatan sengketa Pilkada.
Dengan tidak diterima gugatan gugatan sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut maka pemenang Pilkada Batam Paslon M Rudi - Amsakar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius mengatakan akan segera menjadwalkan penetapan pleno walikota terpilih.
"Sudah kita saksikan langsung secara bersama, gugatan sengketa tidak diterima. Alhamdullillah, langkah KPU akan terus berlanjut ke tahapan penetapan walikota terpilih," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Beres Lumbantobing)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google