BATAM TERKINI
Oknum Pegawai Kemenhub Rano Divonis 20 Tahun Penjara, Kejari Batam Ajukan Banding
Majelis hakim PN Batam memvonis oknum pegawai Kemenhub, Rano Dwi Putra 20 tahun penjara karena kasus narkoba.Ini sikap Kejari Batam
"Tetapi saat ini berhenti sementara, nanti setelah ada putusan Pengadilan baru ada pemberhentian secara permanen," ujarnya.
Alvi melanjutkan, surat pemberhentian sementara Rano sudah diberikan.
"Jika divonis hukuman lebih dari dua tahun maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Saya yakin pasti akan dihukum lebih dari dua tahun," tambahnya.
Respon Istri Rano
Pasca ditangkap petugas, penyelidikan terhadap yang bersangkutan berlanjut. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berkoordinasi dengan BNNP Bali.
Petugas BNNP Bali sampai menyambangi rumah kontrakan Rano, yang dihuni oleh istri dan anaknya.
Mendapat kabar suaminya ditangkap, istri Rano kecewa dan tak mau peduli dengan suaminya itu.
"Jadi istrinya bilang dia tidak mau tahu, dia tidak ambil pusing dan mengaku kecewa," ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari, Rabu (9/9/2020).
Menurut Arif, hal itu lantaran Kekecewaan yang mendalam yang dialami istri oknum pegawai Kemenhub itu.
Arif melanjutkan, istri pelaku penyelundupan narkotika yang mengenakan baju Kemenhub itu saat ini telah kembali ke Jakarta bersama anak-anaknya, usai dikabari oleh petugas BNNP.
Sementara itu, saat ini Reno harus rela mengganti seragam dinas yang biasa dikenakan dengan baju tahan BNNP Kepri bersama rekan wanitanya yang bernama Maulida (24).
Arif menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah beberapa kali membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru ke Bali.
"Kalau Rano pertama sendiri bawa sabu, tapi yang kedua dan yang ketiga yang kedapatan ini, Rano ditemani Maulida," jelas Arif.
Bersama Wanita Lain
Rano Dwi Putra ditangkap bersama wanita benama Maulida.