BATAM TERKINI

Oknum Pegawai Kemenhub Rano Divonis 20 Tahun Penjara, Kejari Batam Ajukan Banding

Majelis hakim PN Batam memvonis oknum pegawai Kemenhub, Rano Dwi Putra 20 tahun penjara karena kasus narkoba.Ini sikap Kejari Batam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Oknum Pegawai Kemenhub Rano Divonis 20 Tahun Penjara, Kejari Batam Ajukan Banding. Foto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Masih ingat kasus Rano Dwi Putra, oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena bawa narkoba?

Saat itu Rano tak sendirian, ia ditangkap bersama seorang teman wanitanya bernama Maulidia binti Zainal, saat transit di Batam dari Pekanbaru dan hendak menuju Surabaya.

Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 3 kg.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, Rano Dwi Putra dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca juga: Oknum Pegawai Kemenhub Jadi Kurir Sabu, Bandara Diminta Lebih Perketat Pengawasan 

Baca juga: Amankan Oknum Pegawai Kemenhub Pembawa Sabu, Anggota Avsec Bandara Hang Nadim Terima Penghargaan 

“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim Christo saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (17/2/2021) lalu.

Selain itu, masing-masing dari mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa Rano, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara untuk terdakwa Maulidia akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara," terangnya lagi.

Rano Dwi Putra petugas Kemenhub RI yang loloskan sabu dari Pekanbaru ke Kota Batam
Rano Dwi Putra petugas Kemenhub RI yang loloskan sabu dari Pekanbaru ke Kota Batam (TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan)

Hukuman 20 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut agar keduanya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra menegaskan jika pihaknya akan segera mengajukan banding.

“Pasti akan diajukan. Sebagai petugas perhubungan udara, seharusnya dia (Rano) ikut memberantas peredaran narkotika. Ini malah ikut terlibat,” tegas Novriadi kepada Tribun Batam, Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan fakta persidangan, Novriadi mengungkapkan jika Rano Dwi Putra telah melakukan perbuatannya lebih dari tiga kali.

Petugas ASVEC Bandara Hang Nadim Batam menangkap calon penumpang pembawa sabu, Rano Dwi Putra
Petugas ASVEC Bandara Hang Nadim Batam menangkap calon penumpang pembawa sabu, Rano Dwi Putra (ist)

Statusnya sebagai pegawai Kemenhub kerap dimanfaatkan untuk mempermudah aksinya.

“Dia sudah melakukannya tiga kali sendirian dan dua kali bersama teman wanitanya itu dan tertangkap saat aksi selanjutnya,” jelasnya lagi.

Novriadi pun sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Rano bersama rekan wanitanya ini.

Oleh sebab itu, menurutnya, hukuman setimpal diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera.

Diketahui, dari keduanya ditemukan sebanyak 30 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih tiga kilogram. Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan uang puluhan juta Rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved