BATAM TERKINI

Oknum Pegawai Kemenhub Rano Divonis 20 Tahun Penjara, Kejari Batam Ajukan Banding

Majelis hakim PN Batam memvonis oknum pegawai Kemenhub, Rano Dwi Putra 20 tahun penjara karena kasus narkoba.Ini sikap Kejari Batam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Oknum Pegawai Kemenhub Rano Divonis 20 Tahun Penjara, Kejari Batam Ajukan Banding. Foto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi. 

Nilai uang itu ditaksir sebesar Rp 60 juta.

Sebelumnya diberitakan, Rano Dwi Putra dan Maulidia ditangkap saat membawa puluhan paket sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu.

Keduanya ditangkap sekira pukul 13.00 WIB oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam.

Rano dan Maulidia datang dari Pekanbaru menuju Batam menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 236.

Keduanya diketahui akan melanjutkan penerbangan menuju Surabaya menggunakan pesawat Citilink Indonesia dengan nomor penerbangan QG 949.

Saat itu, Rano dan Maulidia diketahui hendak menuju ruang tunggu keberangkatan. Namun saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai gerak-gerik Maulidia.

Dari kecurigaan itu, petugas pun langsung memeriksa dan mendapati sesuatu yang aneh di tubuh Maulidia. Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa Rano dan kemudian membawa keduanya ke ruang pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan paket sabu dalam tas yang dililit di badannya. Begitu juga dengan Maulidia yang menyembunyikan sabu di pakaian dalam dan sepatunya.

Terancam Dipecat

Diberitakan, Rano Dwi Putra (40), oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang kedapatan membawa sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Agustus lalu, harus merasakan pahit buah perbuatannya sendirinya.

Sudahlah berurusan dengan pihak yang berwajib, istrinyapun sudah tak mau peduli lagi sejak tahu Rano ditangkap karena narkoba, dan diamankan petugas bersama seorang rekan wanitanya.

Kini status Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya pun terancam dicopot karena ulahnya itu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Keamanan Penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Alvi Amir, usai memberikan penghargaan kepada petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam.

"Yang bersangkutan (Rano Dwi Putra) adalah pegawai negeri sipil yang secara aturan kepegawaian dia dikenakan sanksi amat berat sekali," ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Dapat Kabar Suaminya Ditangkap di Batam Karena Narkoba, Seperti Ini Respon Istri Rano Dwi Putra

Alvi mengatakan, saat ini proses pemberhentian Rano sebagai PNS sudah berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved