Jumat, 24 April 2026

KARIMUN TERKINI

Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS

Syarat urus dan daftar sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun pada tahun ini difokuskan pada 3 kecamatan. Berikut ini persyaratannya

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS. Foto Warga dan Satgas TMMD bangun rumah warga Buru, Sukijan, yang masuk ke dalam badan jalan. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempermudah pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Untuk BPN Karimun, sebanyak 3 ribu pemetaan dan 2 ribu sebagai hak atas tanah untuk mempermudah warga Karimun mendapat legitimasi asetnya.

Program PTSL BPN Karimun ini, setidaknya telah berjalan sejak 2020.

Sebanyak 4.500 sertifikat tanah telah dibagikan kepada masyarakat.

Tersisa kurang dari 100 sertifikat tanah saja yang belum diambil oleh pemiliknya.

Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional Presiden Joko Widodo yang serentak dilakukan se-Indonesia.

BPN Karimun Kesulitan Terapkan Sertifikat Elektronik, Terkendala Internet dan Fasilitas Kantor. Foto Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun, Rabu (17/2/2021).
BPN Karimun Kesulitan Terapkan Sertifikat Elektronik, Terkendala Internet dan Fasilitas Kantor. Foto Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun, Rabu (17/2/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Lantas bagaimana dengan di Karimun?

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama Koordinator kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Karimun, Bayu Witopo menjelaskan, pelaksanaan program PTSL masih dalam tahap pengukuran.

Untuk tahun ini, terdapat tiga Kecamatan yang menjadi perhatian BPN Karimun untuk mendukung program pusat ini.

"Tiga titik Kecamatan di antaranya Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara dan Kecamatan Kundur Barat.

Adapun Desa dan Kelurahan terdiri dari Desa Sungai Ungar, Desa Tanjung Berlian Kota.

Kemudian Desa Tanjung Berlian Barat, Desa Kundur, dan Desa Gemuruh," tambahnya.
ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (17/2/2021).

Bayu menegaskan jika program PTSL ini gratis tanpa dipungut biaya administrasi.

Mengenai lamanya waktu prosesnya bervariasi, tergantung dengan kelengkapan berkas.

Rumah warga di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (17/2/2021).
Rumah warga di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (17/2/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Kemudian formulir terisi dengan benar, pemasangan patok oleh pemohon sudah benar, dan tidak ada sengketa di lapangan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved