KARIMUN TERKINI
Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS
Syarat urus dan daftar sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun pada tahun ini difokuskan pada 3 kecamatan. Berikut ini persyaratannya
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempermudah pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Untuk BPN Karimun, sebanyak 3 ribu pemetaan dan 2 ribu sebagai hak atas tanah untuk mempermudah warga Karimun mendapat legitimasi asetnya.
Program PTSL BPN Karimun ini, setidaknya telah berjalan sejak 2020.
Sebanyak 4.500 sertifikat tanah telah dibagikan kepada masyarakat.
Tersisa kurang dari 100 sertifikat tanah saja yang belum diambil oleh pemiliknya.
Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional Presiden Joko Widodo yang serentak dilakukan se-Indonesia.
Lantas bagaimana dengan di Karimun?
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama Koordinator kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Karimun, Bayu Witopo menjelaskan, pelaksanaan program PTSL masih dalam tahap pengukuran.
Untuk tahun ini, terdapat tiga Kecamatan yang menjadi perhatian BPN Karimun untuk mendukung program pusat ini.
"Tiga titik Kecamatan di antaranya Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara dan Kecamatan Kundur Barat.
Adapun Desa dan Kelurahan terdiri dari Desa Sungai Ungar, Desa Tanjung Berlian Kota.
Kemudian Desa Tanjung Berlian Barat, Desa Kundur, dan Desa Gemuruh," tambahnya.
ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (17/2/2021).
Bayu menegaskan jika program PTSL ini gratis tanpa dipungut biaya administrasi.
Mengenai lamanya waktu prosesnya bervariasi, tergantung dengan kelengkapan berkas.
Kemudian formulir terisi dengan benar, pemasangan patok oleh pemohon sudah benar, dan tidak ada sengketa di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tmmd-karimun-di-pulau-buru.jpg)