KARIMUN TERKINI
Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS
Syarat urus dan daftar sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun pada tahun ini difokuskan pada 3 kecamatan. Berikut ini persyaratannya
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Insya Allah kita segerakan. Program ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia bukan hanya Karimun saja.
Jadi untuk lamanya kurang lebih 6 bulan atau setahun," tambahnya.
Berikut syarat urus sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun:
- Fotokopi identitas pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) .
- Fotokopi pendaftaran bermaterai 10 ribu, bisa dengan materai 6000 ditambah 3000, materai 6000 kali dua, atau materai 3000 kali tiga.
Baca juga: Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project
Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku
- Alas hak atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti segel jual beli, segel hibah, atau surat keterangan waris.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau kepemilikan tanah bermaterai 10 ribu.
- Terakhir, pemasangan patok atau tanda batas permanen tanah, yang dilakukan oleh pemohon.
Mengenai sertipikat gratis program PTSL ini tidak adanya paksaan terhadap masyarakat.
"Kami hanya menjembatani yang mana aset milik mereka bisa bertahan dalam jangka panjang.
Selain itu, sertipikat tanah ini bisa dijadikan tabungan yang sewaktu-waktu bisa digadaikan," sebutnya.
Penerapan Sertifikat Elektronik di Karimun
Kementerian Agaria dan Tata Ruang Republik Indonesia serta Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikat elektronik.
Hadirnya sertipikat elektronik ini dikeluarkan dalam peraturan menteri ATR Kepala BPN No 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tmmd-karimun-di-pulau-buru.jpg)