Sabtu, 25 April 2026

KARIMUN TERKINI

Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS

Syarat urus dan daftar sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun pada tahun ini difokuskan pada 3 kecamatan. Berikut ini persyaratannya

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS. Foto Warga dan Satgas TMMD bangun rumah warga Buru, Sukijan, yang masuk ke dalam badan jalan. 

Insya Allah kita segerakan. Program ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia bukan hanya Karimun saja.

Jadi untuk lamanya kurang lebih 6 bulan atau setahun," tambahnya.

Berikut syarat urus sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun:

- Fotokopi identitas pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) .

- Fotokopi pendaftaran bermaterai 10 ribu, bisa dengan materai 6000 ditambah 3000, materai 6000 kali dua, atau materai 3000 kali tiga.

Baca juga: Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project 

Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku

SERAHKAN PTSL - Bupati Bintan, Apri Sujadi menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 pada masyarakat.
SERAHKAN PTSL - Bupati Bintan, Apri Sujadi menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 pada masyarakat. (TribunBatam.id/Istimewa)

- Alas hak atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti segel jual beli, segel hibah, atau surat keterangan waris.

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau kepemilikan tanah bermaterai 10 ribu.

- Terakhir, pemasangan patok atau tanda batas permanen tanah, yang dilakukan oleh pemohon.

Mengenai sertipikat gratis program PTSL ini tidak adanya paksaan terhadap masyarakat.

"Kami hanya menjembatani yang mana aset milik mereka bisa bertahan dalam jangka panjang.

Selain itu, sertipikat tanah ini bisa dijadikan tabungan yang sewaktu-waktu bisa digadaikan," sebutnya.

Penerapan Sertifikat Elektronik di Karimun

Kementerian Agaria dan Tata Ruang Republik Indonesia serta Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikat elektronik.

Hadirnya sertipikat elektronik ini dikeluarkan dalam peraturan menteri ATR Kepala BPN No 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved