KARIMUN TERKINI
Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS
Syarat urus dan daftar sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun pada tahun ini difokuskan pada 3 kecamatan. Berikut ini persyaratannya
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Diantaranya Kode dokumen, pada sertipikat elektronik menggunakan hashcode yaitu kode unik dokumen elektronik yang di generate oleh sistem.
Sedangkan sertipikat analog menggunakan blanko nomor seri gabungan huruf dan angka
"Scan QR code, pada sertipikat elektronik berisikan tautan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses langsung dokumen elektronik, sedangkan sertipikat analog tidak menggunakan QR code.
Kemudian Nomor identitas, pada sertipikat elektronik menggunakan single identity hanya satu nomor yaitu Nomor Identitas Bidang (NIB).
Sedangkan sertipikat analog menggunakan banyak nomor diantaranya nomor hak, nomor surat ukur, nomor identitas bidang, dan nomor peta bidang," ungkapnya.
Tidak hanya itu, kebijakan akan ketentuan kewajiban dan larangan. Untuk sertipikat elektronik menyatakan Aspek Right, Restriction, Responsibility ketentuan kewajiban dan larangan tercantum.
Sementara sertifikat analog dicatat pada kolom petunjuk pencatatan ketentuan ini tidak seragam tergantung kantor pertanahan masing-masing.
Kemudian untuk tanda tangan, pada sertipikat elektronik menggunakan tanda tangan elektronik sehingga tidak dapat dipalsukan.
Sementara sertipikat analog menggunakan tanda tangan manual sehingga rawan untuk dipalsukan," tambahnya.
"Dan untuk bentuk dokumen dalam sertipikat elektronik informasi yang diberikan padat dan ringkas.
Sedangkan untuk sertipikat analog berbasis kertas berupa blangko isian berlembar-lembar," pungkasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tmmd-karimun-di-pulau-buru.jpg)