Sabtu, 25 April 2026

KARIMUN TERKINI

Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS

Syarat urus dan daftar sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun pada tahun ini difokuskan pada 3 kecamatan. Berikut ini persyaratannya

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS. Foto Warga dan Satgas TMMD bangun rumah warga Buru, Sukijan, yang masuk ke dalam badan jalan. 

Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan oleh sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Lalu bagaimana penerapannya di Karimun?

Warga penerima sertifikat tanah di Tanjungpinang sedang menerima arahan dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma, seusai kegiatan video conference
Warga penerima sertifikat tanah di Tanjungpinang sedang menerima arahan dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma, seusai kegiatan video conference (tribunbatam.id/Istimewa)

Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun membenarkan kebijakan pemerintah pusat akan menerapkan sertipikat elektronik tersebut.

Meski demikian, Humas sekaligus Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama Koordinator kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Karimun, Bayu Witopo menyebut jika penerapan sertifikat elektronik di Karimun dilakukan secara bertahap.

Sambil menunggu arahan pusat, BPN Karimun bersiap melakukan migrasi dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik.

Selain karena kondisi geografis, kendala fasilitas yang ada di kantor menurutnya masih dianggap kurang memungkinkan untuk menerapkan sertifikat elektronik itu.

"Untuk wilayah Kabupaten Karimun masih terbilang sangat jauh untuk diterapkan sekarang.

Namun akan dilakukan secara bertahap, tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sistemnya.

Karena BPN Karimun merupakan zona integritas, dan akan kami tinjau terlebih dahulu untuk seluruh masyarakat," ungkapnya, Rabu (17/2/2021).

Ia menambahkan, saat ini Karimun masih menggunakan sertipikat manual dalam bentuk buku dan kertas lembaran.

Bayu pun menjelaskan perbedaan termasuk keunggulan antara sertifikat elektronik dengan sertifikat tanah manual yang berbentuk buku dan kertas lembaran.

Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik
Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik (SETPRES/AGUS SUPARTO)

Selain dapat diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sertipikat elektronik yang akan diterapkan memiliki keunggulan lain seperti tidak perlu panik ketika hilang.

Ini karena sertipikat tahan akan tersimpan secara elektronik, diakses dan diunduh melalui aplikasi.

"Tidak hanya itu, sertipikat tanah juga dapat dicetak secara mandiri, pengelolaan dokumen pertanahan juga lebih praktis dan mudah," jelasnya.

Bayu Witopo, juga menjelaskan perbedaan sertipikat elektronik dan sertipikat manual atau analog.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved