BERITA POPULER

Berita Populer Kepri, Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang hingga CIMB Niaga Dipolisikan

Ada beberapa kejadian di Kepri menarik pembaca Tribun Batam, Jumat (19/2). Di antaranya oknum anggota Polres Bintan tunggu sidang

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/SON
Berita Populer Kepri, Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang hingga CIMB Niaga Dipolisikan. ilustrasi Berita Populer TRIBUNBATAM.id 

"Keputusannya setelah putusan kode etik. Di situ diputuskan apakah dipecat atau tidak setelah sidang kode etik itu," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, kasus ini mencuat setelah perwakilan bank BUMN tersebut menagih kepada debitur yang menunggak kredit pada November 2020.

Baca juga: IMLEK 2021, Polres Bintan Gelar Operasi Liong Seligi, Fokuskan Protokol Kesehatan

Baca juga: Anggota Polres Bintan Ikuti Kegiatan Test Kesamaptaan Jasmani

Sebanyak 382 personil di Polres Bintan mengikuti kegiatan test kesamaptaan jasmani di halaman Mapolres Bintan, Sabtu (30/01) kemarin.
Sebanyak 382 personil di Polres Bintan mengikuti kegiatan test kesamaptaan jasmani di halaman Mapolres Bintan, Sabtu (30/01) kemarin. (TRIBUNBATAM/ALFANDI)

Nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta-an hingga Rp 4 juta-an per bulan.

PTDH Polres Lingga

Sementara di Lingga, Dua oknum polisi di Lingga memilih tak hadir saat proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Dua oknum polisi berpangkat Bripka dan Brigadir ini, foto kedunya dibawa kedepan Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman yang menjadi inspektur upacara.

Upacara PTDH diselenggarakan di lapangan apel Polres Lingga, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsui Kepri, Senin (8/2/2021).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, dengan pasukan upacara yang terdiri dari Pejabat Utama (Pju), Perwira, dan seluruh personil, serta ASN Polres Lingga.

Tidak ada seragam Polri yang dilepas layaknya PTDH pada umumnya.

Apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021).
Apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021). (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Dalam upacara secara In absentia itu, inspektur upacara hanya memberi SK PTDH kepada personel yang membawa kedua foto itu.

Harapannya, mereka dapat menyampaikan SK PTDH itu kepada oknum polisi yang di PTDH itu.

Dua oknum polisi di Lingga ini bukan tanpa alasan dilepas jabatannya sebagai anggota Polri.

Mereka terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman mengatakan, bahwa dilakukan upacara PTDH itu guna menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, 28 Desember 2020.

AKBP Arief Robby Rachman menerangkan, PTDH terhadap kedua personel Polri tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved