BERITA POPULER

Berita Populer Kepri, Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang hingga CIMB Niaga Dipolisikan

Ada beberapa kejadian di Kepri menarik pembaca Tribun Batam, Jumat (19/2). Di antaranya oknum anggota Polres Bintan tunggu sidang

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/SON
Berita Populer Kepri, Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang hingga CIMB Niaga Dipolisikan. ilustrasi Berita Populer TRIBUNBATAM.id 

Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Batam Arlon Veristo menyebut, pihaknya akan kembali melakukan sidak ke lapangan. Begitu juga dengan RDP.

"Kita akan agendakan kembali. Yang kemarin belum ada titik temu RDP beberapa waktu lalu," tegasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT Marcopolo Shipyard. Wartawan Tribunbatam.id masih berupaya mendapat konfirmasi.

3. Dituding Jual Rumah Agunan Secara Sepihak, CIMB Niaga Batam Dipolisikan Nasabah

Seorang nasabah melaporkan Bank CIMB Niaga ke Polsek Batam Kota atas kasus dugaan penipuan terhadap nasabahnya bernama Kurnia Fensury.

Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul SH mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut karena rumah yang dijadikan agunan dialihkan ke pihak lain dengan sistem cessie (Cessie berarti pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur).

Nasrul mengungkapkan, awalnya Kurnia Fensury menggadaikan rumahnya di Beverly Park No16 Blok 11, Batam Center, Batam ke Bank CIMB Niaga.

Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu. 

Selama ini, sistem pembayaran kredit dilakukan lewat auto debet dari perusahaannya.

Dan saat rumah tersebut itu dijual sisa angsuran kredit kliennya tinggal Rp 33 juta .

"Awalnya, klien kami bayar kredit lancar-lancar saja. Namun, Tiba-tiba pihak bank kirim somasi kedua karena adanya tunggakan pembayaran. Klien kami baru menyadari adanya tunggakan, padahal dari pihak bank tidak ada memberikan teguran sebelumnya," ujar kuasa hukum pelapor.

Nasrul mengatakan, masalah ini mulai mencuat 11 September 2020 ketika secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya dihubungi oleh pihak Bank CIMB Niaga (Guntur) saat itu klien saya ingin melunasi semua sisa tunggakan sebesar Rp 91 juta itu secara langsung. Tetapi pihak Bank mengarahkan klien saya untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 41 juta," ujarnya.

Kata Nasrul, kliennya mengikuti saran yang disampaikan oleh salah seorang pihak Bank CIMB niaga tersebut dengan mengajukan keringanan namun ditolak pihak Bank.

Penolakan pengajuan keringan itu ditolak dan tertuang dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20 yang diserahkan oleh Guntur kepada nasabah CIMB Niaga.

"Rumah klien saya saat itu secara sepihak dialihkan ke pihak ketiga. Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank CIMB Niaga dan pihak ketiga seperti terus mengulur-ulur waktu," katanya.

Setelah tidak ada iktikad baik, kuasa hukum Kurnia Fensury melakukan somasi sebanyak dua kali yakni pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank CIMB Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagih (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya. 

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank CIMB Niaga.

Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya. 

Selain itu, sejak pihak ketiga memegang CESSIE kredit tersebut, ia tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah. 

Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui pihak ketiga telah menjual rumah tersebut kepada pihak ke-4 sebesar Rp 650 juta. 

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank CIMB Niaga dan pihak ke-3 ke Polsek Batam Kota," sebutnya.

(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Febriyuanda/Ian Sitanggang/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved