TRIBUN WIKI
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online
Inilah cara isi dan lapor SPT tahunan 2020 via e-Filling online. masyarakat yang termasuk wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi SPT Tahunan.
16. Klik langkah berikutnya
17. Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
18. Klik langkah berikutnya
19. Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
20. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
21. Setelah selesai, klik langkah berikutnya
22. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
23. Klik langkah berikutnya
24. Selanjutnya memasukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh Anda punya sepeda motor, isi kode harta, nama harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
- Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.”
25. Klik langkah berikutnya