TRIBUN WIKI

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Inilah cara isi dan lapor SPT tahunan 2020 via e-Filling online. masyarakat yang termasuk wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi SPT Tahunan.

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak"
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak"
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban “Tidak”
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi bila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan."

8. Jika memilih “Dengan Panduan,” klik SPT 1770 S dengan panduan

9. Setelah itu, melakukan pengisian e-Filing 1770 S

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Dimulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, contohnya 2018.
  • Selanjutnya status SPT, contoh pilih status SPT Normal bila Anda baru pertama kali lapor pajak tahun 2018. Jika sudah pernah, dan ingin ada pembetulan, maka pilih pembetulan, lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.

10. Klik langkah berikutnya

11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah Anda siapkan, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

12. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak.
  • Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.
  • Isi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

14. Klik langkah berikutnya

15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved