TRIBUN WIKI

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Inilah cara isi dan lapor SPT tahunan 2020 via e-Filling online. masyarakat yang termasuk wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi SPT Tahunan.

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

26. Tambahkan utang yang Anda miliki, misalnya sisa kredit motor.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.
  • Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.”

27. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”
  • Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.

28. Klik langkah berikutnya

29. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

30. Klik langkah berikutnya

31. Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.
  • Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).

32. Klik langkah berikutnya

33. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

34. Klik langkah berikutnya

35. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

36. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
  • Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya

37. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.
  • Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
  • Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya

38. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

39. Klik langkah berikutnya

40. Setelah itu muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Klik tulisan “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi.
  • Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
  • Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT
  • Selanjutnya klik “Kirim SPT”

41. SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved