Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Benur, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Hakim Memutuskan
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah, KPK beri tanggapan soal pernyataan Edhy Prabowo itu.
TRIBUNBATAM.id,JAKARTA - Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy Prabowo sempat menyatakan dirinya siap dihukum mati jika terbukti bersalah.
Diketahui Edhy Prabowo diduga terlibat kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
Tekait ujaran Edhy Prabowo yang siap dihukum mati, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) beri tanggapan.
Bahkan Edhy Prabowo juga mengatakan siap dihukum lebih dari hukuman mati demi kepentingan masyarakat Indonesia.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab," ujar Edhy, Senin (22/2/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Edhy juga mengaku siap menerima hukuman lebih dari hukuman mati demi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati: Saya Tidak Lari dari Kesalahan
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy.
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Edhy mengatakan, setiap kebijakan yang ia ambil selama menjadi menteri adalah untuk kepentingan masyarakat.
Edhy menyebutkan, jika ia harus masuk penjara karena kebijakan yang dibuat, hal itu sudah menjadi risikonya.
"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat."
"Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," tandasnya.
Terkait kesiapan Edhy Prabowo dihukum mati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Mengutip Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan majelis hakim lah yang akan memutuskan hukuman.
"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).