Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Benur, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Hakim Memutuskan

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah, KPK beri tanggapan soal pernyataan Edhy Prabowo itu.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

Termasuk Edhy, KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster, mereka adalah:

- Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri;

- Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi;

- Sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin;

- Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi;

- Staf istri Edhy, Ainul Faqih;

- Pemberi suap, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Edhy Prabowo diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.

Dana suap tersebut ditampung dalam satu rekening dimana totalnya mencapai Rp 9,8 miliar.

Tak hanya itu, ia juga diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Amerika dari Suharjito melalui Safri dan Amril.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: Yang Penting demi Masyarakat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved