Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Kasus Novel Baswedan Dimediasi Saja

Salah satunya kasus yang akan diselesaikan mediasi adalah pelaporan Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik. Selain itu juga ada kasus yang

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut sudah diterima oleh bareskrim mabes Polri.

Namun arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya kasus UU ITE akan dilakukan mediasi.

Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku.

Polri juga langsung menerapkan instruksi itu kepada kasus yang tengah ditangani penyidik.

Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Deputi KPK Irjen Karyoto Pasang Badan: Dia Itu Anggota Saya

Baca juga: Aparat Jangan Keterlaluan Ungkapan Novel Baswedan soal Kematian Ustaz Maaher, Isyarat Apa?

Nantinya, seluruh kasus yang berkaitan dengan UU ITE pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan diselesaikan dengan mediasi.

Salah satunya kasus yang akan diselesaikan mediasi adalah pelaporan Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Tak hanya kasus Novel, ia menyatakan kasus UU ITE lainnya juga akan diberlakukan serupa.

Nantinya kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan restorative justice.

"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," tukas dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Sebagai informasi, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mengklaim surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).

Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.

Dia melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber. Alhamdulillah laporan kami diterima. Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," kata Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved