Polda Kepri Minta Keterangan Ahli, Soal Remaja Jadi Admin Grup Esek-esek di WhatsApp
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha bilang, pihaknya akan minta keterangan ahli soal kasus pornografi ini
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri Minta Keterangan Ahli, Soal Remaja Jadi Admin Grup Esek-esek di WhatsApp.
Penyidik Polda Kepri masih melengkapi berkas terkait konten pornografi yang disebar di grup whatsApp.
Kasus ini melibatkan dua anak di bawah umur di Batam yang menjadi admin grup whatsApp.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, semua pihak terkait, baik para tersangka dan saksi sudah dimintai keterangan.
"Minggu ini kita akan meminta keterangan ahli di Jakarta,” ujar Dhani saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: REMAJA yang Jadi Admin Esek-esek di Batam Bakal Dijerat UU ITE dan Pornografi
Baca juga: MEDIA Sosial Jadi Ajang Pornografi Remaja, Erry : Ilmu Komputer Harus Dibarengi Pelajaran Moral
Dhani mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, kasus Grup Whatsapp berisi konten dewasa itu berawal dari pemeriksaan handphone pelaku fotografer predator anak.
Dari kasus tersebut, sebanyak tiga pelaku diamankan Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Kepri.
Dua di antara merupakan anak di bawah umur.
Untuk dua anak di bawah umur tersebut dikenakan wajib lapor, tetapi untuk proses hukum tetap berjalan.
Sebar Konten Dewasa
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengungkap jaringan kasus pornografi di Batam. Ada tiga orang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
Pengungkapan ini masih pengembangan kasus oknum fotografer predator anak di Batam dengan tersangka Rahardi Putra.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial RA (14), MZ (15) dan MP (18).
Mereka berperan membuat Grup WhatsApp (WA) dan menyebar konten dewasa di dalam grup tersebut.
"Mereka (pelaku) membuat grup, dan menyebar foto dan video porno. Di beberapa video ada anak anak," ujarnya, Senin (1/2/2021).
Ia melanjutkan, konten video dan gambar berbau pornografi itu diunduh para pelaku dari internet dan disebarkan di grup Whatsapp.
"Apakah ada video atau gambar yang dibuat sendiri, masih kita dalami," ujarnya.
Adapun grup WA itu, sudah lama dibuat para pelaku.
"Grup sudah ada 2 tahun di Batam. Member sebagian besar anak-anak yang masih di bawah umur," ujarnya.
Dari kasus ini, Arie meminta perhatian bersama seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.
"Karena ada dua pelaku masih anak di bawah umur," ujarnya prihatin.
Sementara itu, seorang pelaku MP yang dihadirkan dalam konferensi pengungkapan kasus pornografi, tampak tertunduk lesu saat digiring petugas kepolisian.
Tiga Oknum Pelajar Dibekuk Polda Kepri
Sebelumnya diberitakan, kasus oknum fotografer di Batam dengan tersangka Rahardi Putra kembali berlanjut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri membekuk tiga tersangka lain dari pengembangan kasus ini.
Ketiga tersangka berinisial RA (14), MZ (15) dan MP (18) ditangkap pada Minggu (31/1) sekira pukul 01.30 WIB.
Ironisnya, ketiga tersangka masih berstatus pelajar.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkap keterkaitan tiga tersangka itu, dengan tersangka Rahardi Putra.
Mereka rupanya menjadi admin sebuah portal esek-esek. Arie menyebut jika member dari akun mereka cukup banyak.

Ketiganya saling kenal dengan Rahardi Putra melalui media sosial.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus oknum fotografer di Batam yang kami ungkap belum lama ini.
Ketiganya kami tangkap di Batam," ungkapnya, Senin (1/2/2021).
Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembanga.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menurutnya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan para tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Pihaknya pun prihatin dengan terungkapnya kasus ini.
Terlebih, dengan status mereka yang masih pelajar. Bahkan ada yang masih Anak di bawah umur.
Arie juga berharap agar pengawasan pergaulan anak lebih diperhatikan agar kasus seperti saat ini ditangani pihaknya tidak terulang kembali
Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang
Baca juga: Oknum Debt Collcetor di Batam Berulah, Ancam Buang Korbannya ke Jembatan Barelang

"Puluhan anak bawah umur diduga menjadi korban pornografi anak dari komunitas ini.
Yang buat miris lagi, saat penyidik sedang berjuang untuk memperhatikan hak anak, namun banyak Anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum," sebutnya.
Jadi Atensi Polda Kepri
Kasus oknum fotografer di Batam, Rahardi Putra sebelumnya menjadi atensi Polda Kepri.
Aksinya yang meniduri sejumlah anak di bawah umur yang menjadi modelny hingga hamil ini masih jadi atensi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani kasus predator anak itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke kejaksaan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha membenarkan hal itu.
Pihaknya kini masih mengembangkan serta merampungkan berkas perkara yang akan dikirim ke kejaksaan.
Tersangka Rahardi Putra sebelumnya terancam kebiri.
Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.
Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.
Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.

Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).
"Kami sudah berkordinasi dengan Kejaksaan agar kasus ini ditingkatkan ke proses lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (27/1/2021).
Dhani menyebut, korban dari aksi hubungan terlarangnya diketahui lebih dari 10 orang.
Ia berharap Warga Batam, khususnya orang tua dapat mengawasi setiap pergaulan anaknya.
Ini menurutnya penting agar kasus serupa tak kembali terulang.
"Mungkin ini aib dan sesuatu hal yang dianggap tabu tetapi jika berkordinasi maka kita akan membantu melindungi generasi muda lainnya," ujar Dhani.

Terancam Kebiri
Oknum Fotografer lepas di Batam, Rahardi Putra terancam kebiri.
Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.
Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.
Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.
Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka merayu para korbannya dengan jasa fotografi sebagai keahliannya.

Nantinya hasil foto tersebut akan diupload di media sosial yang memiliki banyak pengikut.
Saat ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti.
Selain kamera dan laptop yang di dalamnya berisi ratusan foto fulgar para korbannya.
Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan para korbannya.
"Foto ada yang di kamera sudah dipindahkan ke laptop tersangka," ujar Arie di Polda Kepri.
Dari kasus ini, polisi juga mengamanakan satu helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru.
Kemudian satu helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.
"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google