TANJUNPINANG TERKINI
Tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Sakit, Kejari Tanjungpinang Ingatkan Agar Kooperatif
Kejari Tanjungpinang mengatur jadwal untuk pemeriksaan ulang tersangka dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNPGINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah, dan Bangunan atau BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang inisial YR dijadwal ulang.
Pemeriksaan tersangka yang semula dijadwalkan Senin (22/2/2021) kemarin terpaksa dibatalkan setelah surat yang dilayangkan kuasa hukumnya ke Kejari Tanjungpinang.
Dalam surat itu, kuasa hukumnya menyebutkan jika kliennya memberitahukan dalam kondisi sakit.
Penyidik Kejari Tanjungpinang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka dalam tiga hari kedepan.
YR ditetapkan jadi tersangka Korupsi BPHTB di Tanjungpinang saat menjabat sebagai Kabid di BP2RD Tanjungpinang.
Akibat perbuatannya Negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 Miliar.

"Kami menerima surat dari kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Jadi pemeriksaan kemarin dibatalkan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Selasa (23/2/2021).
Ia menambahkan, pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas yang sudah dipelajari oleh jaksa peneliti.
Ia menegaskan, bila dalam prosesnya pemanggilan tidak kooperatif, buka tidak mungkin akan ada pemanggilan paksa.
"Dalam penyelidikan ini, kami sudah memiliki kewenangan penyitaan, pengeledahan maupun penahanan.
Kami pasti tentukan sikap apabila tidak kooperatif,” tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BPHTB Keberatan Sikap Kejari Tanjungpinang, Tersangka Tunggal?
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD

Alasan Tersangka Belum Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini belum menahan YR, pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang terlibat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
YR sudah berstatus tersangka sejak 21 Desember 2021 lalu.