TANJUNGPINANG TERKINI

Sempat Mengeluh Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Akhirnya Ditahan Kejari Tanjungpinang

Tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang sebelumnya mengeluhkan sakit melalui kuasa hukumnya ke Kejari Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sempat Mengeluh Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Akhirnya Ditahan Kejari Tanjungpinang. Foto oknum ASN Tersangka Korupsi BPHTB YR Ditahan ke Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). 

Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah, dan Bangunan atau BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang inisial YR dijadwal ulang.

Pemeriksaan tersangka yang semula dijadwalkan Senin (22/2/2021) kemarin terpaksa dibatalkan setelah surat yang dilayangkan kuasa hukumnya ke Kejari Tanjungpinang.

Dalam surat itu, kuasa hukumnya menyebutkan jika kliennya memberitahukan dalam kondisi sakit.

Penyidik Kejari Tanjungpinang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka dalam tiga hari kedepan.

YR ditetapkan jadi tersangka Korupsi BPHTB di Tanjungpinang saat menjabat sebagai Kabid di BP2RD Tanjungpinang.

Tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Sakit, Kejari Tanjungpinang Ingatkan Agar Kooperatif. Foto Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama.
Tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Sakit, Kejari Tanjungpinang Ingatkan Agar Kooperatif. Foto Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Akibat perbuatannya Negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 Miliar.

"Kami menerima surat dari kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Jadi pemeriksaan kemarin dibatalkan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Selasa (23/2/2021).

Ia menambahkan, pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas yang sudah dipelajari oleh jaksa peneliti.

Ia menegaskan, bila dalam prosesnya pemanggilan tidak kooperatif, buka tidak mungkin akan ada pemanggilan paksa.

"Dalam penyelidikan ini, kami sudah memiliki kewenangan penyitaan, pengeledahan maupun penahanan.

Kami pasti tentukan sikap apabila tidak kooperatif,” tegasnya.

Alasan Tersangka Belum Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini belum menahan YR, pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang terlibat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

YR sudah berstatus tersangka sejak 21 Desember 2021 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (4/3/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (4/3/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved