TANJUNGPINANG TERKINI
Sempat Mengeluh Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Akhirnya Ditahan Kejari Tanjungpinang
Tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang sebelumnya mengeluhkan sakit melalui kuasa hukumnya ke Kejari Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dimintai tanggapannya, Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyebut alasan YR belum ditahan.
"Berkas perkara kasus ini masih belum rampung. Makanya belum kita tahan," ucapnya, Senin (15/2/2021).
Ia menyampaikan, tak ada kendala dalam melengkapi berkas tersebut. Berkas yang belum rampung itu seperti materi perbuatan pidana dan lain-lain.
"Kendala tidak ada, Alhamdullilah. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Terkait dengan materi perbuatan pidananya. Tenang saja, pasti segera secepatnya kita selesaikan," ucapnya.
Jika berkas tersebut rampung bulan ini, pihak Kejari Tanjungpinang akan segera melakukan penindakan (penahanan) terhadap YR.
"Insyaallah bulan ini. Kalau sudah lengkap berkas dan materi, kita lakukan penindakan, kita juga tidak mau menunda-nunda," sebutnya.

Sebelumnya, YR ditetapkan Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang pada Senin (21/12/2020) lalu.
Dalam hal ini, YR diduga sudah membuat kerugian negara dengan melakukan korupsi senilai Rp 3,33 miliar.
Modus yang digunakan tersangka sejak Januari 2018 hingga September 2020, yakni dengan menggunakan dan memasuki aplikasi BPHTB.
Bagaimana modus operandinya?
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka inisial YR mengetahui sistem penyetoran dana tersebut. Sehingga, uang dari wajib pajak yang telah disetorkan diambil tersangka.
"Dulu saat awal bertugas, tersangka ini di bagian sistem itu. Namun saat sudah tidak di sana lagi, tersangka diam-diam buka sistemnya sendiri, dan ambil uang tersebut," kata Aditya Rakatama, Senin (21/12/2020).
Disampaikannya, perbuatan tersangka melakukan penggelapan uang tersebut dilakukan pada tahun Januari 2018 hingga September 2019.
"Pengakuan tersangka hanya melakukan perbuatan itu sendirian, dan menikmatinya juga sendirian," ungkapnya.
Aditya melanjutkan, tersangka menjalankan aksinya di rumah.