Remaja Wanita Bunuh Pacar Usai Berhubungan Badan, Jenazah Ditinggal di Hutan

Adegan bercinta gadis dan pacarnya berakhir tragis, pacar tewas di pelukan sang kekasih

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Korban Minta Nambah

Kasus pembunuhan yang dilakukan MS kepada NB berawal saat keduanya pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin pada, 11 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, saat di hutan korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.

Menurutnya, korban dan pelaku memang menjalin hubungan asamara alias pacaran.

Namun, tak lama kemudian korban NB diduga ketagihan hingga minta nambah untuk kembali berhubungan badan dengan gadis 15 tahun itu.

Namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.

Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.

Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.

Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.

Namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kesal Pacarnya Minta Jatah Berhubungan Badan Dua Kali, Gadis ABG Tikam Pacarnya Hingga Tewas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved