KPK PERIKSA PEJABAT BINTAN

Sekretaris DPRD Bintan Diperiksa KPK, Apri Sujadi Pilih Masuk Mobil Dinas Usai Dilantik

Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri diperiksa penyidik KPK, setelah satu hari sebelumnya Edi Pribadi dan Mardiah.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Pejabat Bintan Diperiksa KPK, Apri Sujadi Langsung Masuk Mobil Dinas Usai Dilantik. Foto Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang, Jumat (26/2/2021). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pejabat Pemkab Bintan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Setelah Edi Pribadi dan Mardiah, kini giliran Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri yang diperiksa penyidik KPK di Polres Tanjungpinang. 

Sekira pukul 11.07 WIB, Hendri yang menggunakan baju batik biru ini tampak santai saja usai diperiksa.

"Iya saya diperiksa KPK. Kurang lebih setengah jam juga," ucapnya yang berjalan keluar dari kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang kepada TribunBatam.id.

Ditanyakan kapasitas sebagai apa dilakukan pemeriksaan KPK? Hendri hanya menjawab saat di BP FTZ Bintan.

"Saya saat di BP. Lupa saya tahun berapa. Tapi kalau mau jelas ke dalam saja tanya," sebutnya.

Juru bicara atau Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri sebelumnya buka suara terkait kedatangan penyidiknya ke Kepri. 

Mereka mengungkap kedatangan KPK ke Kepri itu.

BREAKING NEWS, Dua Pejabat di Bintan Dikabarkan Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang. Foto Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Bintan, Edi Pribadi di Polres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2021).
BREAKING NEWS, Dua Pejabat di Bintan Dikabarkan Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang. Foto Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Bintan, Edi Pribadi di Polres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Seperti diketahui, dua pejabat di Bintan sempat diperiksa di Polres Bintan.

Mereka di antaranya Edi Pribadi dan Mardiah.

Lalu apa tanggapan KPK?

Ali Fikri mengungkapkan, jika KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan pada tahun 2016 sampai 2018.

Meski demikian, Ali Fikri belum dapat menyampaikan detail kasus termasuk tersangkanya.

Menurutnya, ada alasan mengenai hal itu. Ia mengungkapkan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved