KARHUTLA DI TANJUNGPINANG
Tukang Bangunan Tersangka Karhutla di Tanjungpinang, Korek Api Jadi Barang Bukti
Tukang bangunan di Tanjungpinang berinisial K ditangkap polisi diduga membuat lahan kosong seluas 3.000 meter persegi hangus terbakar api.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang laki-laki di Tanjungpinang berinisial K harus berurusan personel Polsek Tanjungpinang Timur.
Tukang bangunan yang sedang merenovasi lantai 4 toko mebel tersebut jadi tersangka Karhutla di Tanjungpinang.
Polisi turut mengamankan sebuah korek api dan satu bungkus rokok yang sudah terbuka.
Diduga, puntung rokok yang ia buang menyebabkan lahan kosong seluas 3000 meter persegi hangus terbakar.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul 12.20 WIB.
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bergerak begitu mendapat informasi dari warga Tanjungpinang akan kebakaran di lahan kosong yang berada di samping toko mebel di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Saat itu, polisi menemukan lahan kosong yang lebih kurang 3000 meter persegi tersebut sudah terbakar.
Proses penyelidikan pun dimulai. Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki inisial K
"Laki-laki ini merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 toko meubel tersebut," ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Jumat (26/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 188.
Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran,ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Karhutla di Tanjungpinang
Karhutla di Tanjungpinang sebelumnya terjadi Minggu (21/2/2021) sore.
Personel Polsek Tanjungpinang Timur dibantu pemadam kebakaran dibuat sibuk.
Penyebabnya kebakaran lahan di Tanjungpinang, tepatnya di Jalan Hanjoyo Putro, Kampung Sumber Karya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.