Cara Urus Surat Pindah di Batam Via Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan, Apa Saja?
Warga Batam tak perlu repot-repot lagi mengurus surat pindah. Karena sekarang bisa diurus via online di situs resminya.Simak ulasannya di sini
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bagi kamu warga Batam yang ingin mengurus surat pindah dari Batam ke luar kota, tak perlu repot-repot ke kantor instansi pemerintah.
Apalagi bagi kamu yang rumahnya jauh dan tak punya banyak waktu.
Sekarang kamu bisa mengurus surat pindah itu via online.
Ya, keberadaan surat pindah ini diperlukan, agar kamu bisa memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data diri di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama.
Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.
Terakhir harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah diurus sebelumnya.
Namun saat ini bagi kamu warga Batam bisa mengurus surat pindah secara online melalui situs resmi Disdukcapil.
Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Persyaratan
- Kartu Keluarga (ASLI)
- KTP Yang Pindah (ASLI)
Baca juga: Syarat dan Cara Urus Surat Keterangan Belum Menikah di Batam Secara Online, Apa Saja Fungsinya?
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
1. Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
2. Klasifikasi pindah adalah:
- ANTAR KABUPATEN/KOTA
- ANTAR PROVINSI
