Selasa, 2 Juni 2026

Cara Urus Surat Pindah di Batam Via Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan, Apa Saja?

Warga Batam tak perlu repot-repot lagi mengurus surat pindah. Karena sekarang bisa diurus via online di situs resminya.Simak ulasannya di sini

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews
SURAT PINDAH - Inilah cara mengurus surat pindah domisili dari Batam, jangan lupa minta surat pengantar. FOTO: ILUSTRASI 

3. NIK semua anggota keluarga terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam

4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.

5. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.

6. Waktu penyelesaian dokumen adalah 3 hari kerja setelah diverifikasi.

Baca juga: Cara Urus KTP Elektronik secara Online di Batam, Biaya Gratis

Cara mengurus surat pindah

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam mengurus surat pindah secara online;

1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas

2. Isi data diri kedua saksi (NIK)

3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi

4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat

5. Data akan diverifikasi

6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan surat

7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan

Baca juga: Disdukcapil Batam Batasi Layanan Manual, Begini Cara Urus Dokumen Kependudukan Secara Online

Diagram alir

- Mengisi formulir online

- Mengunggah berkas persyaratan

- Verifikasi dan validasi formulir dan persyaratan

- Bila berkas telah valid, maka akan berlanjut ke proses verifikasi database kependudukan

- Proses pemindahan data

- Pencetakan surat keterangan pindah

- Penandatanganan dokumen

- Penyerahan berkas persyaratan

- Verifikasi berkas persyaratan, bila valid akan diserahkan pada pelapor

- Selesai. (tribunbatam.id/Widi Wahyuning Tyas)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved