Corona Belum Sirna: Pemerintah Pangkas Jumlah Cuti Bersama, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional 2021
Jika sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama tahun 2021, yang terbaru pemerintah memangkasnya tinggal 2 hari dan berikut adalah rinciannya
TRIBUNBATAM.id - Corona Belum Sirna: Pemerintah Pangkas Jumlah Cuti Bersama, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional 2021.
Masih merebaknya virus corona membuat pemerintah mengatur ulang jadwal libur di 2021.
Jika sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama tahun 2021, yang terbaru pemerintah memangkasnya tinggal 2 hari.
Pemerintah beralasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun,
ditandai dengan data kurva penularan Covid-19 yang belum melandai.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah, dari 7 Kini Tinggal 2 Hari Dalam Setahun
Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri dan Natal

Keputusan itu ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, rapat berlangsung pada Senin (22/2/2021).
Baca juga: Selama Masa Cuti Bersama, PNS Pemko Batam Dilarang ke Luar Kota
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Baca juga: LIBUR Panjang dan Cuti Bersama, Mega Wisata Ocarina Batam Ramai Pengunjung
Adapun daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Resort Ini Bakal Tutup 10 Hari agar Karyawan Bisa Libur Bersama. Puluhan Miliar Omzetnya Melayang
Baca juga: Ketahuan Cabut Lebih Awal dari Libur Bersama, Pegawai Anambas Hanya Bisa Pasrah
Baca juga: Ingin Berlibur Bersama Keluarga? Ini Destinasi Liburan ke Luar Negeri ala Artis
Cuti bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
(*)