NASIB Briptu PN Pengusik Anak Ketua RW, Todongkan Senjata Ditangkap Seperti Maling, Dipecat Polri

Aksi Briptu PN (Pramuda Nugroho) yang mengacungkan senjata membuat warga mengamuk dan mengamankan pelaku mirip seperti maling, tangan kaki dilakban

tribun jakarta
Nasib Briptu PN Pengusik Anak Ketua RW, Sempat Todongkan Senjata Kepada Warga, Ditangkap Seperti Maling Ternyata Sudah Dipecat dari Institusi Polri 

Namun, S enggan menyebut berapa lama kakaknya tak berkomunikasi dengan oknum anggota polisi itu.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA Via Tribun Timur)

"Sudah lamalah.

Cuma tidak tahu berapa lama.

Jelasnya, itu orang (Briptu PN) suka bersikap tidak pantas ke kakak saya," ucap S.

Pantauan TribunJakarta.com (TRIBUNBATAM.id Grup) di tempat indekos F, suasananya tampak sepi.

Lebar gang tempat indekosnya sekira lima meter.

Cukup muat untuk satu mobil sedan melintas.

Baca juga: Jenderal Listyo Kerahkan Polisi Virtual Patroli Konten Facebook hingga Twitter, 3 Akun Kena Tegur

Saat TribunJakarta.com ingin mengonfirmasi dengan saksi mata, hanya S yang bersedia.

"Pagi tadi ada saya pas kejadian.

Cuma tidak lama, langsung diamankan warga," tutup S.

Dipecat Kasus Narkoba dan Menghamili Wanita

Briptu PN dinyatakan telah dipecat dari satuannya lantaran bertindak indisipliner.

Sidang vonis oknum polisi, Aipda Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020) sore. Ilustrasi
Sidang vonis oknum polisi, Aipda Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020) sore. Ilustrasi (Tribun-Medan.com/Alija Magrib)

Hal ini dikatakan Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan, saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

"Pelakunya (Briptu PN) sudah dipecat diduga karena masalah indisipliner," kata Singgih.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, Briptu PN yang diamankan warga Kebon Kacang, Jakarta Pusat, merupakan anggotanya yang sudah dipecat.

"Sudah dipecat sejak 15 Januari 2021.

Kami tunggu surat keputusan pemecatannya," kata Nasriadi saat dihubungi wartawan, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Awalnya Ketawa-ketawa, Ekspresi 5 ABG yang Joget di Tengah Jalan jadi Sorotan Waktu di Kantor Polisi

Nasriadi menjelaskan, PN telah melanggar kode etik sebagai seorang polisi.

"Pada 15 Januari 2021, saya memimpin sidang kode etiknya dia, karena berperilaku tidak benar, narkoba, kemudian menghamili anak orang," tutur Nasriadi.

Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. Ilustrasi
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. Ilustrasi (TRIBUN MEDAN / HO)

"Perempuan yang dihamili itu yang dia taruh di kos itu.

Maka dari itu, saya pecat dia sudah, dia sudah dipecat, sudah enggak jadi polisi lagi," lanjutnya.

Menurut Nasriadi, senjata yang digunakan PN merupakan senjata ilegal.

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Adi Wibowo Atasan Oknum Polisi Brutal Penembak Mati Prajurit Kostrad TNI AD

Baca juga: Pesan Tegas Pandam Jaya soal Oknum Polisi Tembak Prajurit TNI, Jaga Stabilitas Keamanan Ibukota

Baca juga: Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi Kepergok Selingkuh dengan Wanita Lain, Terancam Dipecat

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul Polisi yang Diamankan Warga Kebon Kacang Sudah Dipecat karena Kasus Narkoba dan Tribunjakarta.com dengan judul Oknum Polisi yang Bawa Senjata Api Sering Mengusik Anak Ketua RW, Sang Adik: Suka Bersikap Tak Pantas

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved