Nasib KPPAD Kepri di Tangan Gubernur Kepri, Erry Syahrial Minta Pimpinan Baru Responsif
Erry Syahrial berharap Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wagub Kepri Marlin Agustina responsif dengan perlindungan anak
Jumaga kembali mengatakan, bahwa pada Oktober 2020, DPRD Kepulauan Riau sudah menyurati dinas untuk melakukan proses seleksi terhadap komisioner yang habis masa jabatan, termasuk KPPAD Kepulauan Riau.
Baca juga: KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua
"Ada proses yang harus dilalui dan harus memberitahu DPRD Kepri terkait hal itu. Sampai sejauh ini, Dinas terkait belum menjawab surat DPRD Kepri, kok tiba-tiba jabatan komisioner tidak diperpanjang dan lembaganya ditiadakan. Ini tidak benar," ujar Jumaga tegas.
Dijelaskannya, KPPAD Provinsi Kepri lahir dari amanat Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disahkan DPRD Kepulauan Riau. Keberadaan KPPAD yang berlandaskan Perda tidak bisa begitu saja ditiadakan ketika habis masa jabatan komisionernya.
Jumaga Nadeak juga menanggapi Surat Edaran Dirjen No 460/7121/Bangda Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ke KPAI tetanggal 9 November 2018 lalu yang menjadi rujukan Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri untuk meniadakan KPPAD Kepri.
Menurutnya, surat tersebut tidak punya kekuatan hukum melemahkan posisi KPPAD/KPAD di daerah, selain hanya sekadar surat edaran, tapi hanya ditujukan ke KPAI.
"Urusan anak dan urusan kelembagaan KPPAD adalah urusan Kepala Daerah yaitu gubernur dan walikota. Jadi surat tersebut bisa diabaikan," tutur Ketua DPRD Kepri yang juga mantan advokat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menambahkan, keberadaan KPAD tercantum dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 Pasal 74 ayat 2 di mana disebutkan bahwa bila diperlukan KPAD bisa dibentuk di daerah.
Apalagi KPPAD Kepri sudah ada jauh sebelum SE tersebut lahir.
KPPAD Kepri sudah ada sejak tahun 2007 dan sejak tahun 2010 kelembagaan KPPAD Kepri diperkuat dengan melalui Perda Kepri Nomor 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Keberadaan KPPAD memiliki aturan yang sah berdasarkan Perda. DPRD memiliki komitmen besar untuk perlindungan anak di Kepulauan Riau," kata Rita.
"KPPAD, P2TP2A, Puspaga, UPTD PPA, memiliki fungsi dan tugas masing-masing, tidak saling menegasikan, dan tidak saling menggantikan. Bahkan, dalam kasus-kasus Anak Berhadapan dengan Hukum misalnya, hanya KPAI dan KPAD lah yang dapat masuk dalam proses persidangan karena memiliki mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA. Selain itu, KPAD juga dapat mengkoordinasikan penyelesaian kasus yang melibatkan banyak OPD dimana hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh lainnya termasuk Dinas terkait," jelasnya
Selanjutnya, anggota KPAI Divisi Kelembagaan KPAI, Margaret Maimunah mengatakan bahwa peran KPPAD sangat dibutuhkan masyarakat.
Apalagi di Kepri sebagai daerah perbatasan dan termasuk daerah dengan banyak kasus anak.
Selain itu, keberadaan KPPAD juga dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang dianggap dapat membantu upaya ketidakadilan dalam masalah perlindungan anak.
Dan tentu saja sinergi lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak.