Formosa Residence Batam Akui Miliki IMB Baru, Diterbitkan DPM PTSP Berdasarkan Perdamaian
Dipo Septiawan dari kantor hukum S & Co membenarkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk gedung Formosa Residence.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Septiawan dari kantor hukum S & Co membenarkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk gedung Formosa Residence.
Dipo Septiawan membenarkan pernyataan Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah.
Dijelaskan, bahwa terbitnya IMB baru tersebut merupakan respon positif yang dilakukan oleh Pemko Batam dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya di bidang properti di Kota Batam.
"Informasi yang disampaikan pak Firman (Kadis DPM-PTSP, red) benar adanya, IMB baru kami sudah terbit," kata Dipo Septiawan didampingi timnya di Batam Center, Sabtu (27/2/2021).
Dijelaskan, bahwa terbitnya IMB baru tersebut didasarkan pada perdamaian yang dilakukan oleh semua pihak, terkhusus para pihak prinsipalnya.
Dan pihaknya mengapresiasi peran Polda Kepri, Pemko Batam dan BP Batam selaku mediator.
Terkait adanya pernyataan dari Kuasa Hukum PT Supreme, pihaknya tidak mengerti kenapa tidak mengetahui adanya perdamaian.
“Kami tidak mengerti kenapa antara kuasa hukum dan pihak kliennya tidak mengetahui adanya perdamaian tersebut," terangnya.
Pada prinsipnya perdamaian berdasar pada Asas Pacta Sunt Servanda yang artinya kata sepakat antara para pihak pelaku usaha mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian, kedua belah pihak juga mengingat urgensi guna menjaga ketertiban dan stabilitas perekonomian di Kota Batam.
Dipo menyampaikan kepada seluruh konsumen bahwa berita yang beredar tersebut tidak tepat, nyatanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka telah diterbitkan yang baru tertanggal 10 November 2020.
Sehingga dari aspek bisnis tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh seluruh konsumen yang telah membeli unit apartmen pada Formosa Residence.
Termasuk para calon pembeli yang berkeinginan untuk berinvestasi properti pada unit apartment mereka dapat memastikan secara hukum telah lengkap dan terpenuhi.
"Bagi konsumen yang ingin melihat langsung legalitas kami, silahkan datang langsung ke kantor. Karena kami tidak bisa menunjukkan ke publik, takut disalahgunakan," kata Dipo.
Mengenai permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT Supreme, lanjutnya, memang benar, dan menurutnya sah-sah saja.
Mereka juga hadir dalam sidang eksekusi tersebut, namun di hadapan Wakil Ketua PTUN Tanjungpinang sudah memberikan klarifikasi bahwa IMB yang dimaksud di dalam Amar putusan PTUN tersebut telah dilakukan pencabutan terhadap IMB yang lama.