Formosa Residence Batam Akui Miliki IMB Baru, Diterbitkan DPM PTSP Berdasarkan Perdamaian
Dipo Septiawan dari kantor hukum S & Co membenarkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk gedung Formosa Residence.
"Secara tagas kami menjelaskan bahwa IMB yang baru terbit setelah semua upaya hukum tingkat pertama, banding serta Kasasi telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak PTUN meminta untuk diberikan SKEP pencabutan izin tersebut," terangnya.
Disampaikan, bahwa pekan depan pihaknya dan juga DPM-PTSP akan datang ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang untuk menyerahkan bukti pelaksanakan eksekusi IMB sebagaimana dimintakan atau menjadi amar putusan inkrah.
Dipo mengatakan meski IMB lama telah di cabut, pasca perdamaian antara pihak pelaku usaha ini telah sepakat untuk diterbitkannya IMB baru yang telah lengkap baik syarat fonmil maupun materilnya.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2020, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.
Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah memberitahukan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.
"PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat pemberitahuan putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021," ujar Humas PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Hari Purnomo, beberapa waktu lalu.
Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Apartemen Formosa Residence.
Tidak hanya memberitahukan terkait putusan kasasi, tapi pihaknya juga menyampaikan bahwa putusan sudah memperoleh keputusan hukum tetap (Inkrah). Sehingga menurutnya dituntut adanya kesadaran hukum para pihak untuk menjalankan putusan.
"Dituntut kesadaran hukum para pihak yang bersengketa dalam perkara ini untuk menjalankan putusan, karena sudah inkrah," terangnya.
Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang DPM-PTSP Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.(bur)