BATAM TERKINI

Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian Kesana

PT Batama Nusa Permai melalui penasihat hukumnya membantah adanya butir perdamaian yang mengarah pada penerbitan IMB baru Formosa Residence.

TribunBatam.id/Istimewa
Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian. Foto Penasihat Hukum PT Batam Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB baru untuk PT Artha Utama Propertindo atau Formosa Residence memasuki babak baru.

PT Batama Nusa Permai atau BNP Kota Batam melalui Penasihat Hukumnya, Nur Wafiq Warodat membantah keras adanya klausul atau butir perdamaian yang mengarah pada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).

Nur Wafiq mengaku turut hadir dan terlibat langsung dalam penyusunan konsep perdamaian antara PT Artha Utama Propertindo dengan PT Batama Nusa Permai di Kantor BP Batam.

Sehingga pihaknya sangat memahami betul materi perjanjian damai.

"Tidak ada satupun klausul membahas tentang persetujuan penerbitan IMB Apartemen Formosa," tegas pria yang akrab disapa Nur Warodat, Senin (1/3) menanggapi berita Formosa Residence mengakui memiliki IMB baru.

Justru menurutnya, salah satu klausul perjanjian memuat bahwa perjanjian perdamaian hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pertimbangan dalam putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.

Karena itu, kata Nur Warodat lagi, sangat tidak mendasar kalau kemudian surat perdamaian dijadikan pertimbangan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang dulunya BPM-PTSP untuk menerbitkan IMB baru Formosa Residence.

Formosa Residence yang megah serta interior yang cantik
Formosa Residence yang megah serta interior yang cantik (Tribun Batam)

"Sangatlah aneh jika saat ini ada pihak yang berbicara di media menyebut kami tidak mengetahui tentang adanya perdamaian.

Karena justru konsepnya kami yang susun," terangnya

Masih kata Nur Warodat, Kadis DPM-PTSP Kota Batam atau pihak manapun yang berkepentingan tidak mungkin selamanya mampu menutupi misteri terbitnya IMB baru Apartemen Formosa Residence yang saat ini telah banyak diperbincangkan oleh masyarakat Kota Batam.

Menurutnya, sumber dari permasalahan IMB tersebut bukanlah sekedar sengketa antara PT Batama Nusa Permai dengan PT Artha Utama Propertindo.

Melainkan pada bangunan Apartement Formosa Residence yang sejak awal menyalahi aturan.

Sebab didirikan di atas kawasan lindung sepadan sungai.

Sebagaimana pertimbangan dalam Putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung menyebut bangunan Apartemen Formosa Residence terutama pada akses jalan dan jembatan menyalahi ketentuan.

"Keputusan Kepala DPM-PTSP atas terbitnya IMB baru Apartemen Formosa Residence yang semula telah dibatalkan PTUN dengan pertimbangan telah terjadi perdamaian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved