BATAM TERKINI

Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian Kesana

PT Batama Nusa Permai melalui penasihat hukumnya membantah adanya butir perdamaian yang mengarah pada penerbitan IMB baru Formosa Residence.

TribunBatam.id/Istimewa
Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian. Foto Penasihat Hukum PT Batam Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat. 

Dijelaskan, bahwa terbitnya IMB baru tersebut didasarkan pada perdamaian yang dilakukan oleh semua pihak, terkhusus para pihak prinsipalnya.

TIM KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Formosa Residence dari kantor hukum S & Co menegaskan menunjukan surat hasil rapat bersama BP Batam yang menjadi dasar terbitnya IMB Baru yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP Kota Batam
TIM KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Formosa Residence dari kantor hukum S & Co menegaskan menunjukan surat hasil rapat bersama BP Batam yang menjadi dasar terbitnya IMB Baru yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP Kota Batam (TRIBUN/ISTIMEWA)

Dan pihaknya mengapresiasi peran Polda Kepri, Pemko Batam dan BP Batam selaku mediator.

Terkait adanya pernyataan dari Kuasa Hukum PT Supreme, pihaknya tidak mengerti kenapa tidak mengetahui adanya perdamaian.

“Kami tidak mengerti kenapa antara kuasa hukum dan pihak kliennya tidak mengetahui adanya perdamaian tersebut," terangnya.

Pada prinsipnya perdamaian berdasar pada Asas Pacta Sunt Servanda yang artinya kata sepakat antara para pihak pelaku usaha mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian, kedua belah pihak juga mengingat urgensi guna menjaga ketertiban dan stabilitas perekonomian di Kota Batam.

Dipo menyampaikan kepada seluruh konsumen bahwa berita yang beredar tersebut tidak tepat, nyatanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka telah diterbitkan yang baru tertanggal 10 November 2020.

Sehingga dari aspek bisnis tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh seluruh konsumen yang telah membeli unit apartmen pada Formosa Residence.

Termasuk para calon pembeli yang berkeinginan untuk berinvestasi properti pada unit apartment mereka dapat memastikan secara hukum telah lengkap dan terpenuhi.

"Bagi konsumen yang ingin melihat langsung legalitas kami, silahkan datang langsung ke kantor. Karena kami tidak bisa menunjukkan ke publik, takut disalahgunakan," kata Dipo.

Humas PTUN Tanjungpinang Hari saat menjelaskan kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP ditolak MA.
Humas PTUN Tanjungpinang Hari saat menjelaskan kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP ditolak MA. (TRIBUNBATAM/ZABUR)

Mengenai permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT Supreme, lanjutnya, memang benar, dan menurutnya sah-sah saja.

Mereka juga hadir dalam sidang eksekusi tersebut, namun di hadapan Wakil Ketua PTUN Tanjungpinang sudah memberikan klarifikasi bahwa IMB yang dimaksud di dalam Amar putusan PTUN tersebut telah dilakukan pencabutan terhadap IMB yang lama.

"Secara tagas kami menjelaskan bahwa IMB yang baru terbit setelah semua upaya hukum tingkat pertama, banding serta Kasasi telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak PTUN meminta untuk diberikan SKEP pencabutan izin tersebut," terangnya.

Disampaikan, bahwa pekan depan pihaknya dan juga DPM-PTSP akan datang ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang untuk menyerahkan bukti pelaksanakan eksekusi IMB sebagaimana dimintakan atau menjadi amar putusan inkrah.

Dipo mengatakan meski IMB lama telah di cabut, pasca perdamaian antara pihak pelaku usaha ini telah sepakat untuk diterbitkannya IMB baru yang telah lengkap baik syarat formil maupun materilnya.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2020, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo atau Formosa Residence dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Proses pembangunan  Formosa Residence masih dalam tahap pengujian tanah
Proses pembangunan Formosa Residence masih dalam tahap pengujian tanah. Foto diambil beberapa waktu lalu. (tribun/purwoko)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved