BATAM TERKINI

Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian Kesana

PT Batama Nusa Permai melalui penasihat hukumnya membantah adanya butir perdamaian yang mengarah pada penerbitan IMB baru Formosa Residence.

TribunBatam.id/Istimewa
Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian. Foto Penasihat Hukum PT Batam Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat. 

Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah memberitahukan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.

"PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat pemberitahuan putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021," ujar Humas PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Hari Purnomo, beberapa waktu lalu.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Apartemen Formosa Residence.

Tidak hanya memberitahukan terkait putusan kasasi, tapi pihaknya juga menyampaikan bahwa putusan sudah memperoleh keputusan hukum tetap (Inkrah). Sehingga menurutnya dituntut adanya kesadaran hukum para pihak untuk menjalankan putusan.

"Dituntut kesadaran hukum para pihak yang bersengketa dalam perkara ini untuk menjalankan putusan, karena sudah inkrah," terangnya.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang DPM-PTSP Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

Contoh unit show di Apartemen Formosa Residence Tipe 37.
Contoh unit show di Apartemen Formosa Residence Tipe 37. (tribunbatam/dewiharyati)

Dibantah Konsumen

Pernyataan pihak Formosa Residence bahwa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilhat oleh konsumen dibantah langsung oleh Rudy Alie.

Rudy Alie salah satu konsumen yang telah memesan apartemen atas nama istrinya itu menyayangkan pernyataan Formosa Residence melalui Kuasa Hukumnya.

Menurutnya, sampai saat ini pihak manajemen Formosa Residence tidak bisa menujukan legalitas resmi termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada konsumen termasuk dirinya.

"Belum lagi bisa menunjukan legalitas resmi, malah konsumen ditagih biaya serevice dan sinking fund, atau biaya maintenance. Kita sudah mempertanyakan legalitas ini semua, malah kita dibilang memutuskan sepihak saat meminta kembali uang cicilan pembelian yang sudah masuk ke Formosa Residence," kata Rudy.

Rudy sendiri terus mempertanyakan legalitas dari Formosa Reseidence tersebut. Apalagi dia mengetahui bahwa Makamah Agung menolak kasasi yang diajukan Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP Kota Batam atas dibatalkan IMB aparetemn yang terletak di Nagoya itu.

"Jika memang ada IMB baru, ya tolong tunjukkan kepada kita sebagai konsumen. Jangan hanya bicara bahwa itu semua ada. Jangan hanya menuntut saja, tapi hak konsumen juga harus dipenuhi lah dan didengar," katanya.

Rudy sendiri mengaku jika pihak manajemen Formosa Residence bisa menunjukan semua legalitas, pihaknya siap melunasi semuanya atau membayar sekaligus pembelian unit apartemen itu.

"Tunjukkan lah legaliltasnya, kita sebagai konsumen siap melunasi semua cicilan, bahkan dibayar lunas untuk pembelian unit apartemen itu," ujarnya.(TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved