BATAM TERKINI

Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian Kesana

PT Batama Nusa Permai melalui penasihat hukumnya membantah adanya butir perdamaian yang mengarah pada penerbitan IMB baru Formosa Residence.

TribunBatam.id/Istimewa
Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian. Foto Penasihat Hukum PT Batam Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat. 

Ibarat sedang bermain api di meja kerja sendiri," terangnya.

Di sisi lain, Apartemen Formosa Residence bukanlah bangunan yang akan difungsikan untuk kegiatan PT Artha Utama Propertindo sendiri melainkan secara komersil dipasarkan kepada masyarakat luas.

Sehingga dapat diprediksi dalam waktu dekat akan segera banyak bermunculan sengketa baru berupa tuntutan dari para konsumen terkait pemenuhan hak-hak hukum mereka yang merasa dirugikan menyangkut pendirian bangunan tersebut.

Untuk itu, sebagai masyarakat Kota Batam pihaknya berharap agar DPM PTSP Kota Batam dapat melaksanakan kewenangannya secara profesional berpedoman pada Perundang-undangan hingga Peraturan Daerah Kota Batam.

Khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Jangan sampai demi membela oknum pengusaha yang tidak patuh hukum justru mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat selaku konsumen," katanya.

Dalam konsep penyelenggara negara termasuk pula IMB di Kota Batam selalu ada upaya kontrol baik dari lembaga pemerintah maupun masyarakat.

Baca juga: Formosa Residence Batam Akui Miliki IMB Baru, Diterbitkan DPM PTSP Berdasarkan Perdamaian

Baca juga: Nur Wafiq Tolak PT Batama Nusa Permai Dikaitkan dengan Penerbitan IMB Formosa Residence

Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Kepala BPM PTSP, terkait Izin Mendirikan IMB bangunan Apartemen Formosa Residence
Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Kepala BPM PTSP, terkait Izin Mendirikan IMB bangunan Apartemen Formosa Residence (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

Sehingga segala kebijakan yang melawan aturan sama artinya membuka peluang bagi Pemko Batam untuk berhadapan langsung dengan lembaga kontrol negara seperti KPK maupun Ombudsman.

Belum lagi legal action oleh konsumen dan masyarakat melalui perserorangan maupun organisasi lingkungan hidup.

"Seharusnya segala kebijakan yang akan diambil hendaknya disandarkan pada azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga keputusan tersebut nantinya dapat dipertanggung jawabkan baik kepada Negara.

Kepada masyarakat umum serta kepada Tuhan Yang Maha Esa," imbaunya.

Akui Miliki IMB Baru

PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Septiawan dari kantor hukum S & Co sebelummnya menegaskan bahwa informasi telah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk gedung Formosa Residence yang disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah, benar adanya.

Dijelaskan, bahwa terbitnya IMB baru tersebut merupakan respon positif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Pemko Batam dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya di bidang properti di Kota Batam.

"Informasi yang disampaikan pak Firman (Kadis DPM-PTSP, red) benar adanya, IMB baru kami sudah terbit," kata Dipo Septiawan didampingi timnya di Batam Center, Sabtu (27/2).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved