BATAM TERKINI

Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian Kesana

PT Batama Nusa Permai melalui penasihat hukumnya membantah adanya butir perdamaian yang mengarah pada penerbitan IMB baru Formosa Residence.

TribunBatam.id/Istimewa
Polemik IMB Baru Formosa Residence, Nur Wafiq Warodat: Tak ada Butir Perdamaian. Foto Penasihat Hukum PT Batam Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB baru untuk PT Artha Utama Propertindo atau Formosa Residence memasuki babak baru.

PT Batama Nusa Permai atau BNP Kota Batam melalui Penasihat Hukumnya, Nur Wafiq Warodat membantah keras adanya klausul atau butir perdamaian yang mengarah pada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).

Nur Wafiq mengaku turut hadir dan terlibat langsung dalam penyusunan konsep perdamaian antara PT Artha Utama Propertindo dengan PT Batama Nusa Permai di Kantor BP Batam.

Sehingga pihaknya sangat memahami betul materi perjanjian damai.

"Tidak ada satupun klausul membahas tentang persetujuan penerbitan IMB Apartemen Formosa," tegas pria yang akrab disapa Nur Warodat, Senin (1/3) menanggapi berita Formosa Residence mengakui memiliki IMB baru.

Justru menurutnya, salah satu klausul perjanjian memuat bahwa perjanjian perdamaian hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pertimbangan dalam putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.

Karena itu, kata Nur Warodat lagi, sangat tidak mendasar kalau kemudian surat perdamaian dijadikan pertimbangan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang dulunya BPM-PTSP untuk menerbitkan IMB baru Formosa Residence.

Formosa Residence yang megah serta interior yang cantik
Formosa Residence yang megah serta interior yang cantik (Tribun Batam)

"Sangatlah aneh jika saat ini ada pihak yang berbicara di media menyebut kami tidak mengetahui tentang adanya perdamaian.

Karena justru konsepnya kami yang susun," terangnya

Masih kata Nur Warodat, Kadis DPM-PTSP Kota Batam atau pihak manapun yang berkepentingan tidak mungkin selamanya mampu menutupi misteri terbitnya IMB baru Apartemen Formosa Residence yang saat ini telah banyak diperbincangkan oleh masyarakat Kota Batam.

Menurutnya, sumber dari permasalahan IMB tersebut bukanlah sekedar sengketa antara PT Batama Nusa Permai dengan PT Artha Utama Propertindo.

Melainkan pada bangunan Apartement Formosa Residence yang sejak awal menyalahi aturan.

Sebab didirikan di atas kawasan lindung sepadan sungai.

Sebagaimana pertimbangan dalam Putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung menyebut bangunan Apartemen Formosa Residence terutama pada akses jalan dan jembatan menyalahi ketentuan.

"Keputusan Kepala DPM-PTSP atas terbitnya IMB baru Apartemen Formosa Residence yang semula telah dibatalkan PTUN dengan pertimbangan telah terjadi perdamaian tersebut.

Ibarat sedang bermain api di meja kerja sendiri," terangnya.

Di sisi lain, Apartemen Formosa Residence bukanlah bangunan yang akan difungsikan untuk kegiatan PT Artha Utama Propertindo sendiri melainkan secara komersil dipasarkan kepada masyarakat luas.

Sehingga dapat diprediksi dalam waktu dekat akan segera banyak bermunculan sengketa baru berupa tuntutan dari para konsumen terkait pemenuhan hak-hak hukum mereka yang merasa dirugikan menyangkut pendirian bangunan tersebut.

Untuk itu, sebagai masyarakat Kota Batam pihaknya berharap agar DPM PTSP Kota Batam dapat melaksanakan kewenangannya secara profesional berpedoman pada Perundang-undangan hingga Peraturan Daerah Kota Batam.

Khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Jangan sampai demi membela oknum pengusaha yang tidak patuh hukum justru mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat selaku konsumen," katanya.

Dalam konsep penyelenggara negara termasuk pula IMB di Kota Batam selalu ada upaya kontrol baik dari lembaga pemerintah maupun masyarakat.

Baca juga: Formosa Residence Batam Akui Miliki IMB Baru, Diterbitkan DPM PTSP Berdasarkan Perdamaian

Baca juga: Nur Wafiq Tolak PT Batama Nusa Permai Dikaitkan dengan Penerbitan IMB Formosa Residence

Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Kepala BPM PTSP, terkait Izin Mendirikan IMB bangunan Apartemen Formosa Residence
Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Kepala BPM PTSP, terkait Izin Mendirikan IMB bangunan Apartemen Formosa Residence (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

Sehingga segala kebijakan yang melawan aturan sama artinya membuka peluang bagi Pemko Batam untuk berhadapan langsung dengan lembaga kontrol negara seperti KPK maupun Ombudsman.

Belum lagi legal action oleh konsumen dan masyarakat melalui perserorangan maupun organisasi lingkungan hidup.

"Seharusnya segala kebijakan yang akan diambil hendaknya disandarkan pada azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga keputusan tersebut nantinya dapat dipertanggung jawabkan baik kepada Negara.

Kepada masyarakat umum serta kepada Tuhan Yang Maha Esa," imbaunya.

Akui Miliki IMB Baru

PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Septiawan dari kantor hukum S & Co sebelummnya menegaskan bahwa informasi telah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk gedung Formosa Residence yang disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah, benar adanya.

Dijelaskan, bahwa terbitnya IMB baru tersebut merupakan respon positif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Pemko Batam dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya di bidang properti di Kota Batam.

"Informasi yang disampaikan pak Firman (Kadis DPM-PTSP, red) benar adanya, IMB baru kami sudah terbit," kata Dipo Septiawan didampingi timnya di Batam Center, Sabtu (27/2).

Dijelaskan, bahwa terbitnya IMB baru tersebut didasarkan pada perdamaian yang dilakukan oleh semua pihak, terkhusus para pihak prinsipalnya.

TIM KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Formosa Residence dari kantor hukum S & Co menegaskan menunjukan surat hasil rapat bersama BP Batam yang menjadi dasar terbitnya IMB Baru yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP Kota Batam
TIM KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Formosa Residence dari kantor hukum S & Co menegaskan menunjukan surat hasil rapat bersama BP Batam yang menjadi dasar terbitnya IMB Baru yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP Kota Batam (TRIBUN/ISTIMEWA)

Dan pihaknya mengapresiasi peran Polda Kepri, Pemko Batam dan BP Batam selaku mediator.

Terkait adanya pernyataan dari Kuasa Hukum PT Supreme, pihaknya tidak mengerti kenapa tidak mengetahui adanya perdamaian.

“Kami tidak mengerti kenapa antara kuasa hukum dan pihak kliennya tidak mengetahui adanya perdamaian tersebut," terangnya.

Pada prinsipnya perdamaian berdasar pada Asas Pacta Sunt Servanda yang artinya kata sepakat antara para pihak pelaku usaha mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian, kedua belah pihak juga mengingat urgensi guna menjaga ketertiban dan stabilitas perekonomian di Kota Batam.

Dipo menyampaikan kepada seluruh konsumen bahwa berita yang beredar tersebut tidak tepat, nyatanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka telah diterbitkan yang baru tertanggal 10 November 2020.

Sehingga dari aspek bisnis tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh seluruh konsumen yang telah membeli unit apartmen pada Formosa Residence.

Termasuk para calon pembeli yang berkeinginan untuk berinvestasi properti pada unit apartment mereka dapat memastikan secara hukum telah lengkap dan terpenuhi.

"Bagi konsumen yang ingin melihat langsung legalitas kami, silahkan datang langsung ke kantor. Karena kami tidak bisa menunjukkan ke publik, takut disalahgunakan," kata Dipo.

Humas PTUN Tanjungpinang Hari saat menjelaskan kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP ditolak MA.
Humas PTUN Tanjungpinang Hari saat menjelaskan kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP ditolak MA. (TRIBUNBATAM/ZABUR)

Mengenai permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT Supreme, lanjutnya, memang benar, dan menurutnya sah-sah saja.

Mereka juga hadir dalam sidang eksekusi tersebut, namun di hadapan Wakil Ketua PTUN Tanjungpinang sudah memberikan klarifikasi bahwa IMB yang dimaksud di dalam Amar putusan PTUN tersebut telah dilakukan pencabutan terhadap IMB yang lama.

"Secara tagas kami menjelaskan bahwa IMB yang baru terbit setelah semua upaya hukum tingkat pertama, banding serta Kasasi telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak PTUN meminta untuk diberikan SKEP pencabutan izin tersebut," terangnya.

Disampaikan, bahwa pekan depan pihaknya dan juga DPM-PTSP akan datang ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang untuk menyerahkan bukti pelaksanakan eksekusi IMB sebagaimana dimintakan atau menjadi amar putusan inkrah.

Dipo mengatakan meski IMB lama telah di cabut, pasca perdamaian antara pihak pelaku usaha ini telah sepakat untuk diterbitkannya IMB baru yang telah lengkap baik syarat formil maupun materilnya.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2020, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo atau Formosa Residence dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Proses pembangunan  Formosa Residence masih dalam tahap pengujian tanah
Proses pembangunan Formosa Residence masih dalam tahap pengujian tanah. Foto diambil beberapa waktu lalu. (tribun/purwoko)

Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah memberitahukan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.

"PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat pemberitahuan putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021," ujar Humas PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Hari Purnomo, beberapa waktu lalu.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Apartemen Formosa Residence.

Tidak hanya memberitahukan terkait putusan kasasi, tapi pihaknya juga menyampaikan bahwa putusan sudah memperoleh keputusan hukum tetap (Inkrah). Sehingga menurutnya dituntut adanya kesadaran hukum para pihak untuk menjalankan putusan.

"Dituntut kesadaran hukum para pihak yang bersengketa dalam perkara ini untuk menjalankan putusan, karena sudah inkrah," terangnya.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang DPM-PTSP Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

Contoh unit show di Apartemen Formosa Residence Tipe 37.
Contoh unit show di Apartemen Formosa Residence Tipe 37. (tribunbatam/dewiharyati)

Dibantah Konsumen

Pernyataan pihak Formosa Residence bahwa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilhat oleh konsumen dibantah langsung oleh Rudy Alie.

Rudy Alie salah satu konsumen yang telah memesan apartemen atas nama istrinya itu menyayangkan pernyataan Formosa Residence melalui Kuasa Hukumnya.

Menurutnya, sampai saat ini pihak manajemen Formosa Residence tidak bisa menujukan legalitas resmi termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada konsumen termasuk dirinya.

"Belum lagi bisa menunjukan legalitas resmi, malah konsumen ditagih biaya serevice dan sinking fund, atau biaya maintenance. Kita sudah mempertanyakan legalitas ini semua, malah kita dibilang memutuskan sepihak saat meminta kembali uang cicilan pembelian yang sudah masuk ke Formosa Residence," kata Rudy.

Rudy sendiri terus mempertanyakan legalitas dari Formosa Reseidence tersebut. Apalagi dia mengetahui bahwa Makamah Agung menolak kasasi yang diajukan Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP Kota Batam atas dibatalkan IMB aparetemn yang terletak di Nagoya itu.

"Jika memang ada IMB baru, ya tolong tunjukkan kepada kita sebagai konsumen. Jangan hanya bicara bahwa itu semua ada. Jangan hanya menuntut saja, tapi hak konsumen juga harus dipenuhi lah dan didengar," katanya.

Rudy sendiri mengaku jika pihak manajemen Formosa Residence bisa menunjukan semua legalitas, pihaknya siap melunasi semuanya atau membayar sekaligus pembelian unit apartemen itu.

"Tunjukkan lah legaliltasnya, kita sebagai konsumen siap melunasi semua cicilan, bahkan dibayar lunas untuk pembelian unit apartemen itu," ujarnya.(TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved