Uang Retribusi Labuh Jangkar Cair! Diperjuangkan Sejak Nurdin Basirun dan Isdianto
UANG Retribusi Labuh Jangkar Cair! Diperjuangkan Nurdin Basirun dan Isdianto, Dipungut Masa Kepemimpinan Ansar Ahmad.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Upaya Pemprov Kepri dalam memperjuangkan retribusi labuh jangkar tidak selamanya mulus. Perjuangan tersebut dimulai ketika Pemprov Kepri dipimpin oleh H. Gubernur Kepri sejak 2019 silam.
Melalui Kepala Dinas Perhubungan, Jamhur Ismail, Pemprov Kepri terus berupaya memperjuangkan pemungutan retribusi labuh jangkat ke pemerintah pusat.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ingin Masyarakat Bisa Menikmati Sembako Murah

Berpotensi Sampai Rp 6 Triliun
MANTAN Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail kala itu mengatakan kewenangan yang dilimpahkan ke Kepri adalah lay up atau parkir kapal serta ship to ship atau parkir sementara. Biasanya kegiatan ini berupa pengisian bahan bakar dan logistik kebutuhan kapal.
Sementara itu, jasa-jasa kepelabuhan dan navigasi lainnya tetap menjadi kewenangan Kemenhub berbentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meskipun demikian, kata Jamhur, pelayanan terhadap kapal-kapal tersebut tetap satu pintu agar lebih mudah.
“Nanti kita akan bentuk semacam Samsat Laut. Namanya Reception Facilities (RF). Jadi, mereka tetap bayar sekali untuk seluruh retribusi dan jasa.
Nanti di darat baru kita bagi, mana yang untuk pemerintah pusat dan mana yang untuk daerah. Ya, seperti Samsat,” kata Jamhur.
Baca juga: Reaksi Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat Divaksinasi Corona hingga Angkat 2 Jempol

Jamhur menyebut, seluruh aturan sudah lengkap.
Dia mengatakan, titik terang pengelolaan labuh jangkar ini adalah perjuangan panjang, selama lebih dari tiga tahun, sejak pemerintahan almarhum H. Muhammad Sani.
“Sudah tiga tahun kita berjuang, sampai bersengketa dengan Kemenhub di Kementerian Hukum dan Ham, namun jalannya tetap lambat,” kata Jamhur.
Akhirnya, pada saat pendapatan pemerintah daerah anjlok oleh Covid-19, pemerintah pusat melalui Menko Marvest akhirnya memberikan perolehan yang sebenarnya menjadi hak Provinsi Kepri.
Hal itu sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah bahwa jarak 12 mil dari garis pantai adalah kewenangan pemerintah provinsi.
Jamhur menargetkan, PAD Kepri bisa bertambah sekitar Rp 60-100 miliar dari retribusi labuh jangkar ini.
Namun, ini adalah tahap permulaan karena dari perkiraan Menko Perekonomian, potensi labuh jangkar serta jasa-jasa lainnya bisa mencapai Rp 6 triliun.
“Ini angka yang paling rendah, sebenarnya. Sebab, ceruk di Selat Malaka ini sangat besar, mencapai 120 miliar dolar AS.
Wow, kalau dirupiahkan dengan kurs saat ini, Rp 14.500, nilainya Rp 1.740 triliun.
Sayang sekali karena selama bertahun-tahun semuanya hanyut begitu saja,” tegas Jamhur. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)