PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING

22 Kapal Ikan Asing Rampasan Negara Bakal Dilelang, Kini Dititip di PSDKP Batam

Selain 6 kapal asing yang ditenggelamkan itu, masih ada 22 kapal asing berstatus rampasan negara yang akan dilelang dan kini masih dititipkan di PSDKP

TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham
22 kapal ikan asing hasil rampasan negara akan segera dilelang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - 6 kapal ikan asing yang telah berkekuatan hukum ditenggelamkan di Perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021).

Selain 6 kapal asing yang ditenggelamkan itu, masih ada 22 kapal asing berstatus rampasan negara yang akan dilelang dan kini masih dititipkan di PSDKP Batam

"Dalam waktu dekat kami berusaha untuk mengeksekusi lelangnya, dan tentunya  harus melibatkan semua instansi pemerintahan, sehingga kita bisa meminimalisir penyimpangan atau kesalahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitanggang di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, Kamis (4/3/2021)

Polin menjelaskan, dasar pemusnahan kapal ikan asing dengan cara ditenggelamkan ini terdiri dari beberapa putusan Pengadilan yaitu putusan Pengadilan Perikanan, dan juga putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Adapun atas nama terpindanya ada enam orang, yaitu, Tranfan Tula, Budi Sirayub, Tranhoa, Lam Pan Toan, Lan Fan Trum, Tran Fan Cang, kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam, memerintahkan untuk dirampas, dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," ujarnya

Pantauan Tribunbatam.id, di perairan Air Raja, sekira pukul 11.04 hingga pukul 11.44 WIB, terlihat BB yang ditenggelamkan terdapat 5 unit kapal dengan nama dan nomor lambung, KG 94654 TS, Karang 6, TG 9437 TS, KG 94376 TS dan TG 9481 TS.

Sedangkan yang satunya lagi berada di Dermaga PSDKP Batam dengan kondisi sudah tenggelam, hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono,

"Di Perairan Air Raja tadi ada 5 buah kapal yang ditenggelamkan, sedangkan yang satunya lagi berada di Dermaga PSDKP dengan kondisi sudah tenggelam terlebih dahulu," kata Hari di atas Kapal Orca 03, usai menyaksikan penenggelaman kapal, di perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam.

Kapal-kapal asing tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan dilobangi bodinya.

Proses penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua minggu.

Menurut Hari Setiyono, metode yang dipakai untuk penenggelaman kapal merupakan cara yang ramah lingkungan. Bangkai kapal nantinya juga bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang untuk tumbuh.

Habiskan Dana Puluhan Miliar

Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa enam buah kapal ikan negara asing.

Pasalnya keenam kapal tersebut telah melakukan Illegal Fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan bahwa dalam Putusan Pengadilan berbunyi, 'barang bukti dirampas untuk dimusnahkan'.

"Putusan Pengadilan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka eksekusi oleh jaksa saat ini dilaksanakan dengan cara  menenggelamkan kapal itu di laut sesuai dengan alur laut yang sudah ditentukan oleh pejabat yang berwenang, dan dilaksanakan di Perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam, Kepri," kata Polin saat sambutan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, Kamis (4/3/2021)

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dengan cara menenggelamkan itu adalah salah satu metode yang ramah lingkungan.

"Pasalnya nanti jika sudah tenggelam, tentu bangkai kapal tersebut akan ditumbuhi lumut dan juga batu karang, kemudian akan menjadi sarang ikan, itu jelas akan membantu nelayan dalam mencari ikan," ujarnya.

Polin mengatakan, pada 3 Maret 2021 lalu, sudah memusnahkan 4 kapal barang bukti  yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan hari ini 4 Maret 2021 ada 6 kapal yang akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Baca juga: Bukan Dimusnahkan, Semua Kapal Pelaku Ilegal Fishing Rampasan Negara di Kepri Ditenggelamkan

Dalam hal pemusnahan 6 kapal pelaku Illegal Fishing, Kejari Batam bekerja sama dengan Kajaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepri, juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Pengadilan

"Tanpa dukungan yang lain, maka hanya 4 kapal kemarinlah yang bisa dimusnahkan," ujarnya.

Polin berharap setelah sejumlah kapal asing yang melakukan Illegal Fishing sudah Inkracht dan ditenggelamkan, akan memberikan kesejahterakan tersendiri bagi nelayan masyarakat Kepri.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, di Perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam, Kepri, di atas kapal Pengawas Perikanan, sekira pukul 11.04 WIB pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan sudah mulai dilakukan.

Tidak butuh waktu lama, kurang lebih hanya memakan waktu sekitar 40 menit, 5 buah kapal sudah berhasil ditenggelamkan pada pukul 11.44 WIB.

Tampak cara yang dilakukan adalah dengan memasukkan air ke dalam lambung kapal hingga tenggelam.

Namun saat itu yang ditenggelamkan di perairan Air Raja hanya 5 buah kapal.

"Di Perairan Air Raja tadi ada 5 buah kapal yang ditenggelamkan, sedangkan yang satunya lagi berada di Dermaga PSDKP dengan kondisi sudah tenggelam terlebih dahulu," kata Hari di atas Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia Orca 03, usai menyaksikan penenggelaman kapal, di perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono 

Dari 6 buah kapal asing yang ditenggelamkan tersebut lebih banyak berbendera Vietnam dan ada juga negara lain.

"Nanti biar benar silahkan ditanyakan kepada Seksi Barang Bukti Kejari Batam," ujarnya

Selain itu ia mengatakan bahwa, terkait biaya penenggelaman kapal ini diperkirakan menelan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per satu buah kapalnya, tergantung jenis kapal, posisi kapal dan sebagainya.

"Karena kapal-kapal yang akan dimusnahkan akan ditarik dari Dermaga menuju tempat ini tentu membutuhkan biaya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved