Menguak Misteri Keberadaan Naskah Asli Supersemar, Soeharto 'Kudeta ' Soekarno dengan Cara Kasar?
Surat perintah bertanggal sebelas Maret yang mengantarkan Soeharto ke puncak kekuasaan di Republik Indonesia itu menyimpan segudang misteri
TRIBUNBATAM.id - Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto.
A. Pambudi dalam bukunya 'Supersemar Palsu : Kesaksian Tiga Jenderal' (Media Pressidendo) menuliskan, Surat perintah Sebelas Maret memberi wewenang untuk 'mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban'.
Namun keberadaan Supersemar ini sampai sekarang masih misteri.
Dilansir dari Wartakotalive.com, surat perintah bertanggal sebelas Maret yang mengantarkan Soeharto ke puncak kekuasaan di Republik Indonesia itu menyimpan segudang misteri.
Apa saja fakta-faktanya?
Berikut ulasannya yang saat itu dirangkum dari beberapa artikel Kompas.com:

1. Awal peralihan kepemimpinan
Dari sisi sejarah, Supersemar adalah surat yang mengawali peralihan kepemimpinan nasional dari pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru.
Ia juga merupakan surat sakti yang menentukan kelahiran dan keabsahan pemerintahan Soeharto, sekaligus "penyingkiran" Soekarno.
2. Keberadaan surat asli
Pengungkapan misteri seputar Supersemar bisa dibilang menemui jalan buntu karena surat aslinya tidak diketahui keberadaannya.
Bersama dengan raibnya surat maha penting itu, berbagai spekulasi pun muncul.
Orang bertanya tentang siapa yang menyimpan surat itu, siapa sebenarnya yang membuatnya, seperti apa isinya, hingga apa tujuan dibuat dan bagaimana perintah itu kemudian dilaksanakan.
Dalam artikel berjudul “Arsip Supersemar 1966” yang diterbitkan Kompas 10 Maret 2015, ditulis:
"Surat Perintah Sebelas Maret alias Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966. Isinya berupa instruksi Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto, selaku Menteri Panglima Angkatan Darat, untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengawal jalannya pemerintahan pada saat itu."