Intel Ringkus Jaksa Gadungan, Kajari Palsu Tipu Warga 720 Juta, Tak Bayar Sewa Hotel 2 Bulan

Aksi nekat dilakukan seorang pria tambun yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, ia menipu warga dan menginap 2 bulan di hotel

Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Intel Ringkus Jaksa Gadungan, Kajari Palsu Tipu Warga 720 Juta, Tak Bayar Sewa Hotel 2 Bulan 

TRIBUNBATAM.id - Intel Ringkus Jaksa Gadungan, Kajari Palsu Tipu Warga 720 Juta, Tak Bayar Sewa Hotel 2 Bulan.

Aksi nekat dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Ia menipu warga dan memboyong keluarganya menginap 2 bulan di hotel tanpa membayar.

Intel kejaksaan menangkapknya setelah mendapa laporan warga.

Diketahui, selain menginap 2 bulan di hotel tanpa bayar, pria tersebut juga menipu warga Rp 720 juta.

Baca juga: BERANI Abdussomad, Jaksa Gadungan Mengaku Kajari, Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar

Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya pun telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Abdussomad.

Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta.
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta. (Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim)

Kajari Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.

Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS.

Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pria Boyolali Calon PNS Inspiratif 2018, Idap Kanker Sutopo Patahkan Anggapan PNS Malas Kerja

Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.

"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.

Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya
Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya (Dokumentasi tim Kejari Surabaya)

Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudian menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan,

Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved