Intel Ringkus Jaksa Gadungan, Kajari Palsu Tipu Warga 720 Juta, Tak Bayar Sewa Hotel 2 Bulan
Aksi nekat dilakukan seorang pria tambun yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, ia menipu warga dan menginap 2 bulan di hotel
Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang.
Baca juga: Boasa Simanjuntak Save Babi Dipolisikan ke Polda Kasus Penipuan 30 Juta, Ternyata Bukan Pengacara!
Di mana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga.

Dan di dalam mobil, Boasa terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya sebagai seorang pengacara sementara ia terlihat menutupi wajahnya dengan kertas.
Mereka menanyakan dari mana Boasa mendapatkan PIN Peradi tersebut.
Bahkan mereka juga menanyakan kantor yang didirikan Boasa dan juga soal gelar akademik yang dicantumkannya di nama.
Karena menurutnya, Boasa hanya tamatan SMA.
Baca juga: Uang Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Dirampas Negara, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II.

Dimana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan 376 KUHPidana Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape,
Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.
Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.
Baca juga: Polisi Bongkar Penipuan Ventilator Covid-19, Barang Bukti Rp 56,8 Miliar
"Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger, disuruhnya datang ke Jalan Waringin.
Begitu sampai saya bilang masalah saya ada permasalahan dengan teman. Dia bilang semua bisa diselesaikan sampai saya laporkan ke Polisi," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

Korban menjelaskan Boasa langsung meminta uang Rp 30 juta namun kasusnya tersebut tak pernah diurus hingga saat ini.
"Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta.