Intel Ringkus Jaksa Gadungan, Kajari Palsu Tipu Warga 720 Juta, Tak Bayar Sewa Hotel 2 Bulan
Aksi nekat dilakukan seorang pria tambun yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, ia menipu warga dan menginap 2 bulan di hotel
"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki.
Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca juga: ALAMAK, Mengaku Keponakan Menteri, Pria Ini Tipu 1000 Orang Calon PNS
Informasi adanya jaksa gadungan didapat dari manajer hotel tempat tersangka menginap.
"Informasi dari pihak hotel, klaim tagihan hotel mencapai lebih dari Rp 38 juta,
plus Rp 4 juta klaim kerusakan televisi, kamar yang disewa tipe suite," terang Anton Deliyanto kepada wartawan.

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.
Namun, tersangka mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan owner hotel ke pihak imigrasi karena status pemilik merupakan WNA.
Hal itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel,
salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.
Baca juga: Mapolres Bintan Diserbu Calon PNS
Baca juga: Jadi Calo PNS, Anggota DPRD di Bengkulu Ini Ditahan Polisi
Mendapatkan laporan tersebut, tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berusia 38 tahun tersebut pada Senin (1/3/2021) sore dan menyerahkannya ke polisi.
Selain menyerahkan pelaku, pihak kejaksaan menyerahkan barang bukti berupa atribut jaksa berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas jaksa.

Pengacara gadungan
Selain Jaksa Gadungan di Surabaya, kasus lainnya muncul yang diduga pengacara gadungan di Medan dengan menggunakan PIN Peradi, dilaporkan karena dugaan penipuan
Pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak akhirnya dilaporkan korbannya terkait kasus penipuan bermodus pengacara Rp 30 juta ke Polda Sumut.