Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Miliaran, Punya Kekayaan Belasan Miliar, Ternyata Ini Modusnya
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang diteken Ketua KPK terkait dugaan suap pajak petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
dari 6 orang yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK,
2 di antaranya adalah aparatur sipil negara atau ASN dari kantor Dirjen Pajak.
Arya juga membeberkan inisial siapa saja yang dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK itu.
"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR,
serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena alasan korupsi," ujar dia.
Baca juga: Mukena Syahrini 2019 Laris Manis, Ditjen Pajak Nge-Twitt Soal Pajak Rp 1,75 Miliar, Sindir Incess?
Baca juga: Harapan Ditjen Pajak setelah Google, Facebook dan Youtube Juga Menyusul
Pencegahan keluar negeri berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021.

Penelusuran Kontan.co.id, 2 ASN dari DJP adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara Dadan Ramdani.
Kontan.co.id sudah menghubungi keduanya lewat sambungan telepon dan WhatsApp,
namun sampai tulisan ini tayang sambungan telekomunisasi ke dua pejabat tersebut tak bersambut.
Jika merujuk jejak rekamnya, Angin Prayitono yang kini berusia 59 tahun dilantik menjadi Direktur Ekstensifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Januari 2019.
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Geledah Kantor BP Bintan
Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, Penyidik KPK Geledah Kantor BP Bintan Selama 10 Jam
Saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Angin Pratyitno tercatat pernah diperiksa KPK pada November 2018 dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, Maluku.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka La Masikamba, Kepala KPP Ambon.
La Masikamba terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018.
Pada Mei 2019, La Masikamba divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima suap pajak dari sejumlah pengusaha.
Dus, sebagai penyelenggara negara, Angin Prayitno pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK secara periodik.