Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Miliaran, Punya Kekayaan Belasan Miliar, Ternyata Ini Modusnya

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang diteken Ketua KPK terkait dugaan suap pajak petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

facebook
Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap 

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah 8 kali lapor ke KPK.

Baca juga: Gubernur Terbaik Se-Asia Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Berangkat ke Jakarta Dikawal Pasukan Khusus

Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010 saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp 10.303.557.690.

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (IST)

Adapun laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan Rp 18.620.094.739.

Perinciannya sebagai berikut:

Kepemilikan atas tanah dan bangunan: Rp 14.921.143.000.

Prayitno memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan 1 di Jakarta Selatan.

Kepemilikan kendaraan: Rp 364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp 160.200.000.

Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp 92.400.000.

Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp 111.800.000.

Harta bergerak lainnya: Rp 1.093.750.000

Kas dan setara kas: Rp 2.217.501.739.

Harta lainnya: Rp 23.300.000.

Sehingga total harta kekayaan Prayitno mencapai Rp 18,6 miliar.

Bagaimana dengan Dadan Ramdani?

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved