Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Miliaran, Punya Kekayaan Belasan Miliar, Ternyata Ini Modusnya
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang diteken Ketua KPK terkait dugaan suap pajak petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
TRIBUNBATAM.id - Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Miliaran, Punya Kekayaan Belasan Miliar, Ternyata Ini Modusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap pajak melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri.
Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak.
Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca juga: Tim KPK Geledah 3 Rumah di Tanjungpinang, Diduga Terkait Kasus Pidana Korupsi, Ini Lokasinya
Baca juga: Masih Lanjut, KPK Geledah Kediaman Pengusaha di Bintan dan Gudang PT Tirta Anugerah Sukses
Baca juga: 4 Jam KPK Geledah Gudang CV Three Star Bintan, Keluar Bawa Koper Hitam

Menanggapi beredarnya spindik KPK tersebut, Ditjen Pajak menunggu proses penyidikan KPK.
"Kita hormati dan tunggu proses penyidikan teman-teman di KPK," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (5/32021).
Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM,
atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.
KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016
dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: KPK Geledah 4 Lokasi di Bintan, Dua Diantaranya Rumah Pejabat Bintan di Tanjungpinang
Baca juga: Aoki Vera Viral Lagi, Serang KPK Bela Nurdin Abdullah, Tonton Videonya, Singgung Sosok Om Kumis
Baca juga: Sehari Setelah KPK Geledah Kantor BP Bintan, Ketua & Anggota BP Bintan Tak Masuk Kantor

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut,
maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya KPK juga sudah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas 6 orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Kena Semprit dari Ditjen Pajak melalui Twitter, Ada Apa?
Baca juga: Baru Disinggung Ditjen Pajak,Mukena Syahrini Diduga Jiplak Design Orang Lain, Sosok Ini Klaim Idenya
Baca juga: Data Rekening Anda di Negara Berikut Ini Segera Bisa Dilihat Ditjen Pajak, Simak Baik-baik

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam peryataannya menyebut
dari 6 orang yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK,
2 di antaranya adalah aparatur sipil negara atau ASN dari kantor Dirjen Pajak.
Arya juga membeberkan inisial siapa saja yang dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK itu.
"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR,
serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena alasan korupsi," ujar dia.
Baca juga: Mukena Syahrini 2019 Laris Manis, Ditjen Pajak Nge-Twitt Soal Pajak Rp 1,75 Miliar, Sindir Incess?
Baca juga: Harapan Ditjen Pajak setelah Google, Facebook dan Youtube Juga Menyusul
Pencegahan keluar negeri berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021.

Penelusuran Kontan.co.id, 2 ASN dari DJP adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara Dadan Ramdani.
Kontan.co.id sudah menghubungi keduanya lewat sambungan telepon dan WhatsApp,
namun sampai tulisan ini tayang sambungan telekomunisasi ke dua pejabat tersebut tak bersambut.
Jika merujuk jejak rekamnya, Angin Prayitono yang kini berusia 59 tahun dilantik menjadi Direktur Ekstensifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Januari 2019.
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Geledah Kantor BP Bintan
Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, Penyidik KPK Geledah Kantor BP Bintan Selama 10 Jam
Saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Angin Pratyitno tercatat pernah diperiksa KPK pada November 2018 dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, Maluku.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka La Masikamba, Kepala KPP Ambon.
La Masikamba terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018.
Pada Mei 2019, La Masikamba divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima suap pajak dari sejumlah pengusaha.
Dus, sebagai penyelenggara negara, Angin Prayitno pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK secara periodik.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah 8 kali lapor ke KPK.
Baca juga: Gubernur Terbaik Se-Asia Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Berangkat ke Jakarta Dikawal Pasukan Khusus
Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010 saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp 10.303.557.690.

Adapun laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan Rp 18.620.094.739.
Perinciannya sebagai berikut:
Kepemilikan atas tanah dan bangunan: Rp 14.921.143.000.
Prayitno memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan 1 di Jakarta Selatan.
Kepemilikan kendaraan: Rp 364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp 160.200.000.
Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp 92.400.000.
Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp 111.800.000.
Harta bergerak lainnya: Rp 1.093.750.000
Kas dan setara kas: Rp 2.217.501.739.
Harta lainnya: Rp 23.300.000.
Sehingga total harta kekayaan Prayitno mencapai Rp 18,6 miliar.
Bagaimana dengan Dadan Ramdani?
Dadan pernah menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara,
Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal Minggu 28 Februari 2021, Hakim Paling Ditakuti Koruptor
sebelum kemudian dia dilantik sebagai sebagai pejabat di KPP Madya Jakarta Utara pada September 2019 silam.
Sebelum menjabat KPP Madya Jakarta Utara,

Dadan adalah anak buah dari Angin Prayitno Aji di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Di sinilah konon kasus berawal, yakni pemeriksaan pajak tahun 2016.
Ada dugaan kuat, Angin dan Dadan sudah membantu wajib pajak untuk mengakali pajak yang seharusnya dibayar Wajib Pajak ke kas negara.
Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal Minggu 28 Februari 2021, Hakim Paling Ditakuti Koruptor

Dari jasanya ini, Angin Prayitno dan Dadan mendapat imbalan atau suap.
Kabar yang sampai ke Kontan.co.id, nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Ini lantaran ada beberapa kasus wajib pajak yang mereka tangangi dari kasus wajib pajak sektor pertambangan batubara, perbankan dan sektor manufaktur.
Atas satu kasus wajib pajak, oknum pajak dan konsultannya mendapatkan imbalan atau suap Rp 10 miliar-Rp 30 miliar.
Baca juga: Mahkamah Agung Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Sang Koruptor hanya Divonis Total 8 Tahun Penjara
Baca juga: Jangan Macam-macam, KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Singgung Sumbangan Pihak Ketiga
Baca juga: Setya Novanto hingga OC Kaligis Berpeluang Bebas, Rencana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Dikecam
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul KPK keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak, ini komentar Ditjen Pajak dan Jejak karier dan kekayaan 2 pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus suap
(*)