LINGGA TERKINI
Pengusaha Kapal di Lingga Penjarakan sang Adik, Kasus sudah Bergulir di PN Tanjungpinang
Kasus teror yang dialami pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana mulai menemukan titik terang.FL melaporkan sang adik ke polisi, kasusnya sudah di PN
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Hingga kaca pintu belakang pecah dan ban serep rusak.
Terdakwa turun dari mobil, langsung mengambil batang kayu pohon sepanjang 30 cm yang ada di pekarangan rumah abangnya dan langsung memukul kepala abangnya sebelah kiri.
Kemudian korban terjatuh, terdakwa kembali menendang korban hingga korban tidak berdaya, terdakwa pergi.
Sampailah sang abang melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Baca juga: Siswa SD di Kalimantan Gugat Sekolahnya ke Pengadilan karena Tidak Naik Kelas dan Menang
Baca juga: Suami Tak Mampu Beri Nafkah Bathin di Malam Pertama, Istri Gugat Cerai

"Lihatlah mama yang mengandung kalian, sudah tua dan ingin melihat kalian hidup damai dan bahagia.
Belum setahun ayah meninggal. Ayah juga berharap kalian anak-anakku hidup rukun, damai dan bahagia," sebut sang ibu sambil menangis, Minggu (7/3/2021).
SK masih berharap, anaknya dapat mencabut tuntutan agar mereka dapat berdamai dan dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.
"Kalian ingat pesan almarhum Bapak kalian.
Ibu kalian ini hanya bisa menangis setiap malam," sebutnya kembali.
Penasehat Hukum OE, Mohammad Indra Kelana, S.H mengatakan, diketahui bahwa saat ini dirinya bersama kedua rekannya, Rizal Solihin Simatupang dan Rifaldi merupakan pengacara, SK (70) ibu dari kedua anaknya FL (Pelapor) dan OE (Terdakwa).
OE terdakwa melakukan penganinyaan kepada FL yang tidak lainnya adalah abang kandungnya sendiri.
"Kejadian ini sebenarnya masalah keluarga saja tetapi kenapa harus seperti ini adiknya (OE) bisa masuk penjara dan disidangkan di PN Tanjungpinang," kata Indra.

Di tempat yang sama, Rizal Solihin Simatupang menambahkan, bahwa bahwa ibunya yang telah mencurahkan isi hatinya itu berharap kedua anaknya berdamai dan tidak saling bertengkar.
"Kami pun berharap restorative justice. Tidak perlu ada yang ditahan dan sampai kepersidangan.
Jadi harapan kami, kakak adik ini membicarakan secara kekeluargaan saja.