Guru SD Ini Doyan Edarkan Sabu-sabu, Nasibnya Kini Berujung di Penjara dan Terancam Hukuman Mati
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Nagan Raya, dan seorang lagi karyawan swasta dibidik dan ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika.
Saat diinterogasi penyidik, tersangka FA yang berprofesi sebagai guru negeri tersebut mengaku bahwa ia terjun sebagai pengedar narkoba karena gaji yang ia terima sebagai PNS sudah sangat kecil. Hanya tersisa Rp 400 ribu/bulan.
Selama ini, lanjutnya, uang gajinya setiap bulan habis untuk menutupi kredit bank.
"Tersangka mengaku gaji sudah kecil sehingga tak mampu menutupi kebutuhan hari-hari, lalu ia melakukan perbuatan yang dilarang tersebut," ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba mengutip keterangan tersangka FA.
Kedua tersangka, kata Kapolres, dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
"Kami kembali mengimbau masyarakat bila melihat transaksi narkoba di desa masing-masing segera laporkan ke polisi sehingga pelaku ditangkap," ujarnya. (*)
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 36,6 Kilogram Sabu-sabu Dari Dua Laporan Kasus, Empat Tersangka Dihadirkan
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunprohaba.com dengan judul Guru SD Ditangkap karena Edarkan Sabu, Gaji Terkuras untuk Tutup Kredit