Guru SD Ini Doyan Edarkan Sabu-sabu, Nasibnya Kini Berujung di Penjara dan Terancam Hukuman Mati

Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Nagan Raya, dan seorang lagi karyawan swasta dibidik dan ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika.

ist
Ilustrasi sabu-sabu 

SUKA MAKMUE, TRIBUNBATAM.id - Seorang guru SD yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap polisi.

Tak sendirian, ada temannya satu orang yang juga ikut ditangkap. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Nagan Raya Polda Aceh,  menangkap mereka pada Minggu (7/3/2021) malam.

Dari dua tersangka pelaku, polisi menyita 13 paket sabu-sabu sebagai barang bukti (BB).

Baca juga: Pria di Batam Melawan saat Ditangkap, Ternyata Simpan 408,9 Gram Sabu-sabu

Hingga Senin (8/3/2021) kedua tersangka diamankan di mapolres, masing-masing FA (40), warga Alue Dodok, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 2,24 gram, 2 handphone, dan 6 lembar plastik clip.

Berikutnya adalah E (29), wiraswasta, warga Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu seberat 4,47 gram, dan handphone.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi dari kepolisian, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat.

Baca juga: Narkoba di Tanjungpinang, Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu, Satu Masih DPO

Ada orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Padang Parum, Kecamatan Seunagan.

Berbekal informasi tersebut, tim Ops Antik Seulawah I Polres Nagan Raya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil diketahui pria FA sedang berada di pinggir jalan desa tersebut.

Lalu, petugas menggeledah FA dan petugas menemukan 2 paket sabu-sabu di saku kiri celananya.Petugas kemudian menanyakan kepadanya di mana lagi sabu disimpan. Lalu dia mengakui ada pada pria E.

Baca juga: Dua Wanita Nekat Simpan Sabu-Sabu di Area Vital, Diungkap Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam

Polisi menyuruh FA untuk menghubungi E melalui handphone sehingga polisi kembali menangkap E.

Kemudian, polisi menggeledah rumah E. Saat penggeledahan polisi menemukan paket sabu di rumah tersangka E sebanyak 10 paket.

Kedua tersangka dan barang bukti tersebut akhirnya dibawa ke mapolres setempat guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini SH kepada Prohaba mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka kasus narkotika.

Kedua tersangka kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Polisi masih mengembangkan sumber sabu-sabu yang disita dari dua tersangka,” katanya.

Baca juga: Dua Wanita Nekat Simpan Sabu-Sabu di Area Vital, Diungkap Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved