BATAM TERKINI
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Tambah 2 Kapal Pengawas, Diresmikan di Batam
Dua kapal pengawas yang diresmikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bakal bertugas untuk memberantas illegal fishing.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Republik Indonesia menambah dua kapal pengawas perikanan.
Dua kapal yang diresmikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yakni Kapal KP Hiu 16 dan KP Hiu 17 bakal bertugas untuk memberantas illegal fishing.
Kedua kapal tersebut saat ini bersandar di dermaga Pelabuhan KKP Batam
Acara Peresmian kapal tersebut dilakukan di Kantor KKP kawasan Jembatan 2 Barelang, Selasa (9/3/2021).
Penambahan armada kapal pengawas perikanan tersebut merupakan kebijakan Menteri Wahyu Sakti Trenggono dalam penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pemberantasan illegal fishing.

Hal tersebut disampaikan Menteri Trenggono pada Apel Siaga PSDKP dan Peresmian Kapal Pengawas Perikanan di Batam.
“Hari ini kita sama-sama akan melihat dua armada kapal pengawas perikanan baru KKP, KP HIU 16 dan KP HIU 17.
Kecepatan dua kapal ini jauh melebihi kapal-kapal pengawas yang sudah kita punya,” ucap Trenggono, Selasa (9/3/2021).
Ia menjelaskan bahwa penambahan kapal patroli pengawasan yang memadai merupakan salah satu strategi penting untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta memberantas pencurian ikan di laut Indonesia.
Trenggono menjanjikan akan terus menambah armada pengawasan yang lebih besar dan canggih.
“Saya berkeinginan membangun kapal pengawas perikanan sekelas kapal freagat secara bertahap”, ujar Trenggono.
Baca juga: Atasi Illegal Fishing, PSDKP Batam Minta Kapal Pengawas Ditambah, Lebih Besar dan Canggih

Nasib Kapal Ikan Asing di Batam
Penenggelaman kapal ikan asing di Batam bukan yang pertama.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengungkap, pemusnahan kapal ikan asing sebelumnya dilakukan pada 3 Maret 2021.
Hari itu, ada 4 kapal ikan asing yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.